Senin, 26 Oktober 2015

UREGENSI PELINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR DI TENGAH MENINGKATYA KASUS KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DARI SUDUT PANDANG YURIDIS



UREGENSI PELINDUNGAN ANAK DIBAWAH  UMUR DI TENGAH MENINGKATYA KASUS KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DARI SUDUT PANDANG YURIDIS

A.    Pendahuluan
Kemerdekaan yang telah diperjuangkan dan diraih oleh bangsa Indonesia dengan banyak pengorbanan dan diwarnai dengan penderitaan dalam kurun waktu yang sangat panjang telah melahirkan bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat Negara tersebut adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang oleh The Founding Fathers dibentuk menjadi negara yang berdasarkan hukum (RechtsStaat), yang ditandai dengan sistem pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi (Hukum Dasar). Dengan menganut sistem demokratis, tentunya Pemerintahan NKRI sangat menghindari terjadinya praktik-praktik absolutisme dan senantiasa berupaya agar setiap unsur atau aparat pemerintahan dalam hal penggunaan kekuasaan dan kewenangannya haruslah mengacu pada UUD 1945 sebagai hukum dasar dan materi hukum tertinggi di Indonesia. Lebih konkretnya lagi bahwa lembagalembaga tinggi negara, lembaga-lembaga pemerintahan, dan seluruh organ pemerintah, serta hubungan timbal balik antara negara dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan warga masyarakatnya diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai sumber asas legalitasnya. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pembukaan Alinea Keempatnya mengamanatkan kepada Pemerintah untuk: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa;ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari amanat tersebut di Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945., op.cit, Pembukaan Alinea Keempat atas menunjukkan secara jelas sumber idealisme dan arah aktivitas pemerintah yang harus protek terhadap keutuhan bangsa dan negara serta peduli terhadap peningkatan kualitas kehidupan segenap warga masyarakatnya. Anak sebagai generasi penerus bangsa yang secara alami masih sangat rawan untuk berbagai hambatan dan tantangan dalam kehidupannya tentunya mendapat tempat yang paling penting untuk mendapat protek atau perlindungan oleh pemerintah, terutama agar dalam proses pertumbuhannya dapat menjadikannya manusia dewasa yang tangguh, dan terandalkan untuk menjadi komponen bangsa Indonesia mendatang. Jika ada ungkapan bahwa anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga tentunya ungkapan tersebut bukanlah ungkapan tanpa makna. Pada waktu dilahirkan anak memberikan kepercayaan sepenuhnya pada kedua orang tua untuk mengasuh dirinya. Anak tidak pernah berprasangka bahwa orang tua merekalah yang justru menghancurkan hidup mereka. Demikian juga harapan setiap anak terhadap orang dewasa yang ada di sekitarnya. Mereka percaya sepenuhnya bahwa tidak ada seorangpun yang akan menyakiti dirinya. Alam menitipkan si mungil pada orang dewasa karena tidak seperti kebanyakan binatang, manusia membutuhkan waktu lama untuk dapat mandiri. Namun demikian jika memperhatikan pemberitaan di berbagai media massa, sering kali terjadi kekerasan terhadap anak, dan kejadiannya hampir merata seluruh wilayah di Indonesia.Fakta menunjukkan berbagai kasus kekerasan telah terjadi, di antaranya: kasua JIS, emon sukabumi.
B.     Konsep Perlindungan Dan Kekerasan Anak Dari Aspek Yuridis
Sebagaimana dijelaskan sebelumnnya bahwa anak adalah subyek yang sangat penting dalam berkembang dan majunya suatu negara.Dengan demikian bahwa kehidupan anak dan keamnnnya harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu perlindungan anak berdasarkan pasal 1 yat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,  berkembang,  dan  berpartisipasi,  secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat ke- manusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara teoritis bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana.Selain itu konsep lain dalam usaha perlindungan anak adalah dengan adanya lembaga peradilan anak Sebagaimana di atur dalam Pasal 90 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana  Anak, menjelaskan bahwa anak korban dan anak saksi berhak atas upaya rehabilitasi  medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga”. Yang dimaksud  dengan rehabilitasi medis tersebut adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu dengan memulihkan kondisi fisik anak, anak korban dan atau anak saksi. Kemudian yang dimaksud dengan rehabilitasi sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar anak korban, dan atau anak saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibentuknya lembaga sosial untuk menampung kaum perempuan maupun anak yang menjadi korban tindak kekerasan maupun kekerasan seksual. Lembaga  penyantun  korban  semacam  ini  sudah  sangat  mendesak,  mengingat kekerasan seksual terhadap anak yang  terjadi  di  Indonesia  pada  beberapa  tahun  terakhir  ini  sangat memprihatinkan. Selain mengenai bentuk perlindungan maka yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai seperti apa kekerasan yang terjadi  kepada anak. Kekerasan terhadap anak merupakan semua bentuk tindakan atau perlakuan menyakitkan secara fsik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, ekploitasi komersial atau eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab.

C.     Dinamika dan Problematika Perlindungan Kehidupan Anak
Kekerasan dapat terjadi di mana saja, termasuk di sekolah, tempat bermain, di rumah, di jalan, dan di tempat hiburan. Berdasarkan hasil penelitian dan  Hasil konsultasi Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan anak-anak di 18 provinsi di Indonesia pada tahun 2007 memperlihatkan bahwa sekolah juga bisa menjadi tempat  yang  cukup  berbahaya  bagi  anak-anak,  jika  ragam  kekerasan  di  situ  tidak diantisipasi .  Bahkan  Hironimus  Sugi  dari  Plan International menyimpulkan, kasus kekerasan terhadap anak-anak di sekolah menduduki peringkat kedua setelah kekerasan pada anak-anak dalam keluarga. Padahal, jika siswa kerap menjadi korban kekerasan, mereka dapat memiliki watak kekerasan di masa depan. Hal ini secara kolektif  akan berdampak buruk terhadap kehidupan bangsa.Sejalan dengan pendapat tersebut Gosita Arief,,1993 menjelaskan bahwa Lokasi kekerasan yang dialami anak sebagaian besar di rumah, kemudian di sekolah, dan selanjutnya di tempat umum. Pelaku kekerasan umumya  adalah orang yang paling banyak dan paling sering berinteraksi dengan anak, seperti orang tua (ibu atau ayah), guru, dan  teman.Fenomena tindak kekerasan yang terjadi pada anak – anak di Indonesia mulai  menuai sorotan keras dari  berbagai kalangan pada  saat  banyak  stasiun televisi swasta menayangkannya secara vulgar pada program kriminal, seperti: kasus perkosaan yang dilakukan oleh keluarga korban atau orang – orang dekat korban, kasus sodomi, perdagangan anak untuk dieksploitasi menjadi pekerja seks komersil hingga pembunuhan. Banyaknya kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat membutuhkan  orang    orang  sebagai  tempat  berlindung.  Rendahnya  kualitas perlindungan  anak  di  Indonesia  banyak  menuai  kritik  dari  berbagai  elemen masyarakat. Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah sejauh mana pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum pada anak sehingga anak dapat memperoleh  jaminan  atas  kelangsungan  hidup  dan  penghidupannya  sebagai bagian dari hak asasi manusia. Padahal, berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang No.  23  Tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak,  yang  berkewajiban  dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.  Akhir-akhir  ini  sering  terjadi  suatu tindak  pidana  mengenai  kekerasan seksual terhadap anak dan yang paling parah tindak pidana kekerasan seksual sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga dilakukan,oleh anak.Menurut Kartini 2010 para pelaku umumnya selain karena psikologi gangguan kejiwaan yang sebelumnya adalah korban juga pengaruh dari media dalam pemberikan pembelajaran  yang kurang dapat dikendalikan sehinnga banyak pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur dan bahkan ada anak yang justru juga sebagai pelaku.  Anak dibawah umur yang dimaksud disini adalah anak yang belum berusia 18  tahun  atau  yang  berusia  dibawah  18  tahun  menurut  undang    undang perlindungan anak. Fenomena tindak pidana ini terus meningkat dengan berbagai modus operandi. Dengan terdapatnya perkara perkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan, hal tersebut termasuk dalam kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap korbannya yang juga dibawah umur, maka penanganan tindak pidana ini harus ditangani secara serius.  Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, kekerasan (bullying) seolah-olah sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak-anak di zaman yang penuh dengan persaingan ini. Kiranya, perlu dipikirkan mengenai resiko yang dihadapi anak, dan selanjutnya dapat dicarikan jalan keluar untuk memutus rantai kekerasan yang terus menerus tanpa habis-habisnya. Tentunya, berbagai pihak bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anak, karena anak-anak juga memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara, orang tua, guru, dan masyarakat. Diperlukan komitmen bersama dan langkah  nyata untuk mecegah kekerasan (bullying) di sekolah.

D.    Penerapan Hukuman Mati Sebagai Alternatif Perlindungan Terhadap Anak
Menurut Abdul Wahid muhamad,2011hal32) sebenarnya telah banyak Terdapat beberapa perundang-undangan yang mengatur tentang bentuk perlindungan  yang  diberikan  kepada  korban,  yaitu:  Undang-undang  Dasar negara Republik Indonesia 1945, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang  Pengadilan Anak,Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,  Undang-undang Nomor  23  Tahun  2004  Tentang  Penghapusan  Kekerasan  Dalam  Rumah Tangga,akan tetapi melihat dari implementasi dari sekian banyak regulasi atau aturan normatif seperti yang disebutkan sangat tidak memberi dampak berarti terhadap  menurunnya tingkat kekerasan seksual terhadap anak akan tetapi yang terjadi adalah semakin meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak yang seperti fenomena bola salju yang terjadi tiap hari.Kondisi ini selain menjadi hal yang sangat ironis juga harus menjadi kekhawatiran oleh semua kalangan yang harus segera diberikan respon penanganan yang cukup serius untuk dapat menngatasinya.Maka dengan kondisi yang cukup memprihatikan tersebut yang pada saat yang sama belum ada payung hukum yang benar-benar memberikan perlindungan yang kuat dan memberikan efek jera kepada para pelaku adalah sangat dibutuhkan.Sehingga menurut penulis penerapan hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah sangat penting dan sangat sebanding dengan pentingnya kehidupan dan kedudukan seorang anak yang merupakan masa depan generasi bangsa masa mendatang.Seorang anak yang telah menjadi korban akan sangat sulit utuk kembali dipulihkan psikologinya sehingga mampu beradaptasi dengan lingkunganya seperti biasa. Lebih jauh melihat apa yang sedang diperbincangkan pemerintah dengan solusi sistem kebiri kepada pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak maka penulis merasa kurang sependapat dengan solusi yang ditawarkan tersebut karena selain dampak psikologi yang diberikan dengan hukum kebiri tersebut masih sangat kurang juga akan menimbulkan masalah baru.Sistem kebiri memberikan kemungkinan bahwa pelaku justru akan lebih membahayakan dan secara kesehatan sistem kebiri ini akan menimbulkan penyakit kepada orang yang akan dikebiri. Sehingga hukuman mati menjadi lebih efektif untuk bisa menangani tentang pelaku kejahatan dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena pada hakikatnya hukuman selain merupakan bentuk pembalasan dan upaya mewujudkan keadilan juga harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan dan juga proteksi kepada pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan yang melanggar aturan hukum.
E.     Pendampingan Psikologi  Korban Pelecehan Seksual Sebagai Bentuk Perlindungan dan Rehabilitasi Mental Anak
Bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada anak akan berimplikasi pada hancurnya psikologi anak sehingga dengan pengaruh psikologi tersebut maka anak yang telah mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dapat mengalami gangguan mental psikologi dalam beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.Selain itu dengan keadaan yang seperti itu maka akan membuat anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual juga akan menjadi pelaku kepada anak yang lain.Dengan demikian pendampingan psikologi kepada anak yang mengalami perlakuan pelecehan seksual adalah sangat penting sebagai bagian dari langkah pasca tindakan kekerasan untuk rehabilitas mental anak agar diharapkan mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosialnya kembali seperti biasa.Langkah ini selain dapat mengembalikan mental anak juga adalah dapat memperkecil peluang korban untuk menjadi pelaku seperti yang terjadi pada umumnya pelaku adalah korban sebelumnya.Sehingga apa yang diharapkan bukan saja dapat mengembalikan dan mengobati psikologi anak agar kembali kepada kehidupan normal tetapi juga mencegah korban untuk menjadi pelaku yang sebenarnya secara psikologi para korban yang umumnya menjadi pelaku adalah karena pengaruh rasa ingin balas dendam terhadap apa yang terjadi pada dirinya sebelumnya.
Penutup
Dalam  pandangan  fiqh  anak-anak  perlu  mendapat  perhatian  khusus,  berupa pembinaan, pendidikan, dan perlindungan hukum. Anak- anak termasuk golongan orang  lemah  dari  segala  aspek.  Oleh  karena  itu,  perlindungan  yang  diberikan kepadanya  melebihi  perlindungan  terhadap  orang  dewasa.  Hukuman  yang diberikan  terhadap  orang  yang  melakukan  kejahatan  pada  anak- anak  dapat diperberat, mengingat kondisi anak-anak yang lemah, sehingga seharusnya lebih dilindungi. Apapun yang dilakukan oleh anak- anak belum dikenai beban hukum. Sehingga  kalaupun  anak  itu  diberikan  sanksi,  maka  sanksinya  harus  bersifat pendidikan,  tidak  melampaui  batas  kemampuan  anak,  dan  harus mempertimbangkan  efeknya  terhadap  perkembangan  jiwa  anak.  Konsep  dan Implementasi  perlindungan  anak  dalam  fiqh  dilakukan  dalam  bentuk  hadanah, anak angkat, dan anak asuh (pungut), serta berbagai proses dan pemberian hukum kepada anak yang lebih bersifat pendidikan.
Dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah diatur perlindungan terhadap  anak.  Muatan  isi  dari  perundang- undangan  itu  secara  umum  sejalan dengan  hukum  Islam  (fiqh)  apalagi  kalau  perundang- undangan  itu  dipahami secara kontekstual. Hanya ada beberapa ketentuan yang tampak berbeda dengan hukum  Islam  (fiqh),  yaitu  tentang  batasan  pengertian  anak,  dan  pemberatan hukum bagi orang tua dalam kasus pembunuhan anak.Konsep  perlindungan  anak  dalam  perundang-undangan  berbentuk  Anak  Asuh, Anak Angkat, Anak  Didik Pemasyarakatan yang terdiri dari Anak Pidana, Anak Negara,  dan  Anak  Sipil.  Dan  pelaksanaan  atau  penerapan  dari  bentuk perlindungan  anak  dalam  perundang-undangan  yang  ditegakkan  oleh  para penegak hukum, dan masyarakat menghormati dan menjalankannya, itulah wujud implementasinya


DAFTAR PUSTAKA
Abdul  Wahid,Muhammad  Irfan,2011,Perlindungan  terhadap  Korban  Kekerasan Seksual,2,Refika Aditama,Bandung. hal, 32.
Arief,Gosita,1993,Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo,Jakarta.
Hariwijaya, Seks Jawa Klasik, www.detik.com diakses 6 maret 2014
Kartono,  Kartini, Patologi  Sosial;  Gangguan-gangguan  Kejiwaan, Jakarta:  Raja Grafindo Persada, 2010;
Sugi, Hironimus,korban kekerasan seksual anak dilingkungan pendidikan www,http.roket com diakses tanggal 8 maret 2014
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar