UREGENSI
PELINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR DI TENGAH
MENINGKATYA KASUS KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DARI SUDUT PANDANG
YURIDIS
A.
Pendahuluan
Kemerdekaan
yang telah diperjuangkan dan diraih oleh bangsa Indonesia dengan banyak
pengorbanan dan diwarnai dengan penderitaan dalam kurun waktu yang sangat
panjang telah melahirkan bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat Negara
tersebut adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang oleh The Founding Fathers dibentuk menjadi
negara yang berdasarkan hukum (RechtsStaat),
yang ditandai dengan sistem pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi (Hukum
Dasar). Dengan menganut sistem demokratis, tentunya Pemerintahan NKRI sangat
menghindari terjadinya praktik-praktik absolutisme dan senantiasa berupaya agar
setiap unsur atau aparat pemerintahan dalam hal penggunaan kekuasaan dan
kewenangannya haruslah mengacu pada UUD 1945 sebagai hukum dasar dan materi
hukum tertinggi di Indonesia. Lebih konkretnya lagi bahwa lembagalembaga tinggi
negara, lembaga-lembaga pemerintahan, dan seluruh organ pemerintah, serta
hubungan timbal balik antara negara dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan
warga masyarakatnya diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai sumber
asas legalitasnya. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pembukaan Alinea Keempatnya
mengamanatkan kepada Pemerintah untuk: melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan
kehidupan bangsa;ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari
amanat tersebut di Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945., op.cit,
Pembukaan Alinea Keempat atas menunjukkan secara jelas sumber idealisme dan
arah aktivitas pemerintah yang harus protek terhadap keutuhan bangsa dan negara
serta peduli terhadap peningkatan kualitas kehidupan segenap warga masyarakatnya.
Anak sebagai generasi penerus bangsa yang secara alami masih sangat rawan untuk
berbagai hambatan dan tantangan dalam kehidupannya tentunya mendapat tempat
yang paling penting untuk mendapat protek atau perlindungan oleh pemerintah,
terutama agar dalam proses pertumbuhannya dapat menjadikannya manusia dewasa
yang tangguh, dan terandalkan untuk menjadi komponen bangsa Indonesia
mendatang. Jika ada ungkapan bahwa anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga
tentunya ungkapan tersebut bukanlah ungkapan tanpa makna. Pada waktu dilahirkan
anak memberikan kepercayaan sepenuhnya pada kedua orang tua untuk mengasuh
dirinya. Anak tidak pernah berprasangka bahwa orang tua merekalah yang justru menghancurkan
hidup mereka. Demikian juga harapan setiap anak terhadap orang dewasa yang ada
di sekitarnya. Mereka percaya sepenuhnya bahwa tidak ada seorangpun yang akan
menyakiti dirinya. Alam menitipkan si mungil pada orang dewasa karena tidak
seperti kebanyakan binatang, manusia membutuhkan waktu lama untuk dapat
mandiri. Namun demikian jika memperhatikan pemberitaan di berbagai media massa,
sering kali terjadi kekerasan terhadap anak, dan kejadiannya hampir merata
seluruh wilayah di Indonesia.Fakta menunjukkan berbagai kasus kekerasan telah
terjadi, di antaranya: kasua JIS, emon sukabumi.
B.
Konsep Perlindungan Dan
Kekerasan Anak Dari Aspek Yuridis
Sebagaimana dijelaskan sebelumnnya bahwa
anak adalah subyek yang sangat penting dalam berkembang dan majunya suatu
negara.Dengan demikian bahwa kehidupan anak dan keamnnnya harus menjadi
prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu
perlindungan anak berdasarkan pasal 1 yat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa perlindungan
anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat ke- manusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Secara teoritis bentuk perlindungan terhadap korban tindak
pidana.Selain itu konsep lain dalam usaha perlindungan anak adalah dengan
adanya lembaga peradilan anak Sebagaimana
di atur dalam Pasal 90 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, menjelaskan bahwa anak
korban dan anak saksi berhak atas upaya
rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga”. Yang dimaksud dengan
rehabilitasi medis tersebut adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu
dengan memulihkan kondisi fisik anak, anak korban dan atau anak saksi. Kemudian
yang dimaksud dengan rehabilitasi sosial adalah proses kegiatan pemulihan
secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar anak korban, dan atau
anak saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di
masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibentuknya lembaga sosial untuk menampung
kaum perempuan maupun anak yang menjadi korban tindak kekerasan maupun
kekerasan seksual. Lembaga
penyantun korban semacam
ini sudah sangat
mendesak, mengingat kekerasan
seksual terhadap anak yang terjadi di
Indonesia pada beberapa
tahun terakhir ini
sangat memprihatinkan. Selain mengenai bentuk perlindungan maka yang
perlu menjadi perhatian adalah mengenai seperti apa kekerasan yang terjadi kepada anak. Kekerasan terhadap anak merupakan
semua bentuk tindakan atau perlakuan menyakitkan secara fsik ataupun emosional,
penyalahgunaan seksual, penelantaran, ekploitasi komersial atau eksploitasi lainnya,
yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap
kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat
anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab.
C.
Dinamika dan Problematika
Perlindungan Kehidupan Anak
Kekerasan
dapat terjadi di mana saja, termasuk di sekolah, tempat bermain, di rumah, di
jalan, dan di tempat hiburan. Berdasarkan hasil penelitian dan Hasil konsultasi Komisi Nasional Perlindungan
Anak dengan anak-anak di 18 provinsi di Indonesia pada tahun 2007
memperlihatkan bahwa sekolah juga bisa menjadi tempat yang
cukup berbahaya bagi
anak-anak, jika ragam
kekerasan di situ
tidak diantisipasi . Bahkan Hironimus
Sugi dari Plan International menyimpulkan, kasus
kekerasan terhadap anak-anak di sekolah menduduki peringkat kedua setelah
kekerasan pada anak-anak dalam keluarga. Padahal, jika siswa kerap menjadi
korban kekerasan, mereka dapat memiliki watak kekerasan di masa depan. Hal ini
secara kolektif akan berdampak buruk
terhadap kehidupan bangsa.Sejalan dengan pendapat tersebut Gosita Arief,,1993
menjelaskan bahwa Lokasi kekerasan yang dialami anak sebagaian besar di rumah,
kemudian di sekolah, dan selanjutnya di tempat umum. Pelaku kekerasan
umumya adalah orang yang paling banyak
dan paling sering berinteraksi dengan anak, seperti orang tua (ibu atau ayah),
guru, dan teman.Fenomena
tindak kekerasan yang terjadi pada anak – anak di Indonesia mulai menuai sorotan keras dari berbagai kalangan pada saat
banyak stasiun televisi swasta
menayangkannya secara vulgar pada program kriminal, seperti: kasus perkosaan
yang dilakukan oleh keluarga korban atau orang – orang dekat korban, kasus
sodomi, perdagangan anak untuk dieksploitasi menjadi pekerja seks komersil
hingga pembunuhan. Banyaknya kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia
dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak.
Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat
membutuhkan orang –
orang sebagai tempat
berlindung. Rendahnya kualitas perlindungan anak
di Indonesia banyak
menuai kritik dari
berbagai elemen masyarakat.
Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah sejauh mana pemerintah telah berupaya
memberikan perlindungan hukum pada anak sehingga anak dapat memperoleh jaminan
atas kelangsungan hidup
dan penghidupannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Padahal, berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang No. 23
Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yang
berkewajiban dan bertanggungjawab
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Akhir-akhir ini sering
terjadi suatu tindak pidana
mengenai kekerasan seksual
terhadap anak dan yang paling parah tindak pidana kekerasan seksual sekarang
ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga dilakukan,oleh anak.Menurut Kartini 2010 para pelaku
umumnya selain karena psikologi gangguan kejiwaan yang sebelumnya adalah korban
juga pengaruh dari media dalam pemberikan pembelajaran yang kurang dapat dikendalikan sehinnga
banyak pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur dan bahkan ada anak yang
justru juga sebagai pelaku. Anak dibawah
umur yang dimaksud disini adalah anak yang belum berusia 18 tahun
atau yang berusia
dibawah 18 tahun
menurut undang –
undang perlindungan anak. Fenomena tindak pidana ini terus meningkat
dengan berbagai modus operandi. Dengan terdapatnya perkara perkosaan terhadap
anak dibawah umur yang dilakukan, hal tersebut termasuk dalam kejahatan
kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap
korbannya yang juga dibawah umur, maka penanganan tindak pidana ini harus
ditangani secara serius. Berdasarkan
kenyataan tersebut di atas, kekerasan (bullying) seolah-olah sudah menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak-anak di zaman yang penuh
dengan persaingan ini. Kiranya, perlu dipikirkan mengenai resiko yang dihadapi
anak, dan selanjutnya dapat dicarikan jalan keluar untuk memutus rantai kekerasan
yang terus menerus tanpa habis-habisnya. Tentunya, berbagai pihak bertanggung
jawab atas kelangsungan hidup anak, karena anak-anak juga memiliki hak yang
harus dipenuhi oleh negara, orang tua, guru, dan masyarakat. Diperlukan
komitmen bersama dan langkah nyata untuk
mecegah kekerasan (bullying) di sekolah.
D.
Penerapan Hukuman Mati
Sebagai Alternatif Perlindungan Terhadap Anak
Menurut
Abdul Wahid muhamad,2011hal32) sebenarnya telah banyak Terdapat beberapa
perundang-undangan yang mengatur tentang bentuk perlindungan yang
diberikan kepada korban,
yaitu: Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia 1945, Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak,Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga,akan tetapi melihat dari implementasi dari sekian banyak
regulasi atau aturan normatif seperti yang disebutkan sangat tidak memberi
dampak berarti terhadap menurunnya
tingkat kekerasan seksual terhadap anak akan tetapi yang terjadi adalah semakin
meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak yang seperti fenomena bola
salju yang terjadi tiap hari.Kondisi ini selain menjadi hal yang sangat ironis
juga harus menjadi kekhawatiran oleh semua kalangan yang harus segera diberikan
respon penanganan yang cukup serius untuk dapat menngatasinya.Maka dengan kondisi
yang cukup memprihatikan tersebut yang pada saat yang sama belum ada payung
hukum yang benar-benar memberikan perlindungan yang kuat dan memberikan efek
jera kepada para pelaku adalah sangat dibutuhkan.Sehingga menurut penulis
penerapan hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah
sangat penting dan sangat sebanding dengan pentingnya kehidupan dan kedudukan
seorang anak yang merupakan masa depan generasi bangsa masa mendatang.Seorang
anak yang telah menjadi korban akan sangat sulit utuk kembali dipulihkan
psikologinya sehingga mampu beradaptasi dengan lingkunganya seperti biasa. Lebih
jauh melihat apa yang sedang diperbincangkan pemerintah dengan solusi sistem
kebiri kepada pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak maka penulis
merasa kurang sependapat dengan solusi yang ditawarkan tersebut karena selain
dampak psikologi yang diberikan dengan hukum kebiri tersebut masih sangat
kurang juga akan menimbulkan masalah baru.Sistem kebiri memberikan kemungkinan
bahwa pelaku justru akan lebih membahayakan dan secara kesehatan sistem kebiri
ini akan menimbulkan penyakit kepada orang yang akan dikebiri. Sehingga hukuman
mati menjadi lebih efektif untuk bisa menangani tentang pelaku kejahatan dan
pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena pada hakikatnya hukuman selain
merupakan bentuk pembalasan dan upaya mewujudkan keadilan juga harus mampu
memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan dan juga proteksi kepada
pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan yang melanggar aturan hukum.
E.
Pendampingan Psikologi Korban Pelecehan Seksual Sebagai Bentuk Perlindungan
dan Rehabilitasi Mental Anak
Bentuk
kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada anak akan berimplikasi pada
hancurnya psikologi anak sehingga dengan pengaruh psikologi tersebut maka anak
yang telah mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dapat mengalami gangguan
mental psikologi dalam beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.Selain itu
dengan keadaan yang seperti itu maka akan membuat anak yang telah menjadi
korban kekerasan seksual juga akan menjadi pelaku kepada anak yang lain.Dengan
demikian pendampingan psikologi kepada anak yang mengalami perlakuan pelecehan
seksual adalah sangat penting sebagai bagian dari langkah pasca tindakan
kekerasan untuk rehabilitas mental anak agar diharapkan mampu kembali
beradaptasi dengan lingkungan sosialnya kembali seperti biasa.Langkah ini selain
dapat mengembalikan mental anak juga adalah dapat memperkecil peluang korban
untuk menjadi pelaku seperti yang terjadi pada umumnya pelaku adalah korban
sebelumnya.Sehingga apa yang diharapkan bukan saja dapat mengembalikan dan
mengobati psikologi anak agar kembali kepada kehidupan normal tetapi juga
mencegah korban untuk menjadi pelaku yang sebenarnya secara psikologi para
korban yang umumnya menjadi pelaku adalah karena pengaruh rasa ingin balas
dendam terhadap apa yang terjadi pada dirinya sebelumnya.
Penutup
Dalam pandangan
fiqh anak-anak perlu
mendapat perhatian khusus,
berupa pembinaan, pendidikan, dan perlindungan hukum. Anak- anak
termasuk golongan orang lemah dari
segala aspek. Oleh
karena itu, perlindungan
yang diberikan kepadanya melebihi
perlindungan terhadap orang
dewasa. Hukuman yang diberikan terhadap
orang yang melakukan
kejahatan pada anak- anak
dapat diperberat, mengingat kondisi anak-anak yang lemah, sehingga
seharusnya lebih dilindungi. Apapun yang dilakukan oleh anak- anak belum
dikenai beban hukum. Sehingga
kalaupun anak itu
diberikan sanksi, maka
sanksinya harus bersifat pendidikan, tidak
melampaui batas kemampuan
anak, dan harus mempertimbangkan efeknya
terhadap perkembangan jiwa anak. Konsep
dan Implementasi
perlindungan anak dalam
fiqh dilakukan dalam
bentuk hadanah, anak angkat, dan
anak asuh (pungut), serta berbagai proses dan pemberian hukum kepada anak yang
lebih bersifat pendidikan.
Dalam
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah diatur perlindungan terhadap anak.
Muatan isi dari
perundang- undangan itu secara
umum sejalan dengan hukum
Islam (fiqh) apalagi
kalau perundang- undangan itu
dipahami secara kontekstual. Hanya ada beberapa ketentuan yang tampak
berbeda dengan hukum Islam (fiqh),
yaitu tentang batasan
pengertian anak, dan
pemberatan hukum bagi orang tua dalam kasus pembunuhan anak.Konsep perlindungan
anak dalam perundang-undangan berbentuk
Anak Asuh, Anak Angkat, Anak Didik Pemasyarakatan yang terdiri dari Anak
Pidana, Anak Negara, dan Anak
Sipil. Dan pelaksanaan atau
penerapan dari bentuk perlindungan anak
dalam perundang-undangan yang
ditegakkan oleh para penegak hukum, dan masyarakat
menghormati dan menjalankannya, itulah wujud implementasinya
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Wahid,Muhammad
Irfan,2011,Perlindungan
terhadap Korban Kekerasan Seksual,2,Refika Aditama,Bandung.
hal, 32.
Arief,Gosita,1993,Masalah
Korban Kejahatan, Akademika Pressindo,Jakarta.
Kartono, Kartini, Patologi Sosial;
Gangguan-gangguan Kejiwaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010;
Sugi, Hironimus,korban kekerasan seksual anak dilingkungan
pendidikan www,http.roket com diakses tanggal 8
maret 2014
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar