Selasa, 11 Oktober 2016

my opini



 INTEGRITAS KUNCI SUPREMASI  HUKUM
Integritas merupakan salah satu atribut terpenting atau kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Orang-orang yang memiliki integritas  mengatakan kebenaran, dan orang-orang itu memegang kata-kata mereka.  Mereka bertanggung-jawab atas tindakan-tindakan mereka di masa lalu, mengakui  kesalahan mereka dan mengoreksinya. Mereka mengetahui hukum yang berlaku  dalam negara mereka, industri mereka dan perusahaan mereka – baik yang  tersurat maupun yang tersirat – dan mentaatinya. Mereka bermain untuk menang  secara benar (bersih), seturut peraturan yang berlaku. ”Berbagai survei dan studi  kasus telah mengidentifikasikan integritas atau kejujuran sebagai suatu  karakteristik pribadi yang paling dihasrati dalam diri seorang pemimpin.
Dari uraian tersebut diatas semakin memperjelas bahwa Yang dimaksud dengan integritas adalah konsistensi atau keteguhan yang tidak dapat tergoyahkan dalam menjungjung nilai-nilai keyakinan dan prinsip. Atau Integritas merupakan konsep yang menunjukan konsistensi atau keteguhan tindakan dengan nilai-nilai dan prinsip. Jika pada etika integritas dapat diartikan sebagai kebenaran dan kejujuran tindakan yang dilakukan seseorang. Di dalam dunia kerja Integritas dapat diartikan sebagai konsisten dalam bertindak sesuai dengan kode etik dan kebijakan tempat bekerja. Mempunyai pemahaman dan keinginan untuk menyesuaikan diri dengan etika dan kebijakan tempat bekerja serta dapat bertindak secara konsisten untuk melaksanakannya. Intergritas menjadi salah satu elemen pada karakter yang mendasari timbulnya spengakuan sikap profesional. Dapat menjadi kualitas yang melandasi timbulnya kepercayaan orang lain dan menjadi patokan bagi anggota-anggota lain dalam menguji pegambilan suatu keputusan dalam pekerjaan. Integritas mewajibkan seseorang dalam menjalankan profesinya untuk slalu bersikap jujur, terus terang dan konsisten. Misalnya seorang pemimpin harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat jadi percaya, jadi tidak boleh mengutamakan keuntungan pribadi.

Dengan demikian  Integritas dibutuhkan oleh siapa saja, tidak hanya pemimpin namun juga yang dipimpin. Orang-orang menginginkan jaminan bahwa pemimpin mereka dapat dipercaya jika mereka harus menjadi pengikut-pengikutnya. Mereka merasa yakin bahwa sang pemimpin memperhatikan kepentingan setiap anggota tim dan sang pemimpin harus menaruh kepercayaan bahwa para anggota timnya melakukan tugas tanggung-jawab mereka. Pemimpin dan yang dipimpin sama-sama ingin mengetahui bahwa mereka akan menepati janji-janjinya dan tidak pernah luntur dalam komitmennya. Orang yang hidup dengan integritas tidak akan mau dan mampu untuk mematahkan kepercayaan dari mereka yang menaruh kepercayaan kepada dirinya. Mereka senantiasa memilih yang benar dan berpihak kepada kebenaran. Ini adalah tanda dari integritas seseorang. Mengatakan kebenaran secara bertanggung jawab, bahkan ketika merasa tidak enak mengatakannya.
Selanjutnya persoalan mengenai  supremasi hukum dan sebuah integritas,Perbincangan mengenai hukum dan penegakan hukum di Indonesia adalah sama dengan mempertautkan ke dua sisi normatif dan sisi empirik yang merupakan pasangan replektif (membias) mulai dari proses pembuatan hukum, perwujudan serta pelaksanaan fungsi hukum (penegakan hukum dan keadilan), dalam rangka merespon kebutuhan masyarakat yang sedang membangun di segala bidang, dalam mencapai tujuan hukum yakni mewujudkan keadilan, menciptakan kepastian hukum dan memberikan kegunaan (kemanfaatan) bagi masyarakat. Sorotan terhadap hukum dan penegakan hukum bukanlah merupakan sosok yang baru di tanah air kita, dia begitu penting untuk dibicarakan karena hal ini tidak saja merupakan tugas dan amanah konstitusi (UUD 1945), tetapi lebih jauh di sisi lain ia juga merupakan tonggak sekaligus benteng untuk tegaknya hukum dan keadilan. Hal ini berhubungan dengan kelangsungan masa depan pencari keadilan di Indonesia
 Sebagai negara hukum sebenarnya prinsip-prinsip supremasi hukum harus sudah terlaksana semenjak UUD NRI Tahun 1945 dideklarasikan. Supremasi hukum mengandung makna bahwa (1) government is under the law; (2) keberadaan  kekuasaan kehakiman yang merdeka; (3) ”access to justice” bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran hukum baik oleh anggota masyarakat yang lain maupun oleh kekuasaan harus terbuka luas; (4) hukum harus ditegakkan secara umum non diskriminatif, adil dan pasti; prinsip-prinsip supremasi hukum menjadi sangat menonjol di era reformasi  atau demoratisasi saat ini, karena supremasi hukum merupakan salah satu ”core values of democracy”.  Di satu pihak, supremasi hukum menjaga untuk tidak terjadinya praktek-praktek ”abuse of power” kekuasaan, dan di lain pihak supremasi hukum menjaga agar masyarakat dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam anarchisme. Demokrasi, supremasi hukum dan promosi serta perlindungan HAM merupakan prinsip-prinsip untuk menjalankan roda pemerintahan secara beradab.
Maka dengan demikian sejatinya sudah  hampir  tujuh puluh dua  tahun telah  memulai yang namanya sebuah  reformasi, keinginan untuk memperoleh good governance and clean government  namun masih jauh daripada harapan. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sebuah reformasi yang diharapakan seakan hanya menjadi sebuah eutopia dan fatamorgana, pejuang- pejuang hukum  silih berganti untuk membuktikan diri sebagai jargon pejuang keadilan namun tidak sedikit yang justru berlabuh dibalik tirai besi. Pejuang keadilan yang benar- benar sejati justru mereka tereliminasi dan terlempar oleh sebuah kriminalisasi dan kuatnya hegemoni kekuasaan. Hal ini semakin mempertegas bahwa negeri tercinta yang kita kenal dengan zamrut khatulistiwa  ini sedang sakit dan krisis akan sebuah integritas terhadap meraka yang memegang sebuah kekuasaan. Hukum diperjual belikan oleh mereka yang memilki kepentingan. Para pejuang hukum pun banyak yang tersandera oleh nikmatnya tawaran- tawaran materi yang ditopang oleh kuatnya kehidupan matrealistik dan hedonistik. Pertanyaan yang harus menjadi perhatian adalah bahwa sudah menjadi sebuah rahasia umum  apakah orang yang hidup lurus, mesti kurus di zaman ini? Atau Mungkin sebahagian berfikir secara sadar bahwa integritasnya terhadap penegakan hukum telah saat ini menciptakan banyak musuh.
Bangsa ini sedang mengalami krisis moral dan karakter akut. Penangkapan terhadap penegak hukum yang terkena OTT bukan kali ini saja. Ini membuktikan moral dan karakter penegak hukum kita masih lemah. Hukum di Indonesia akan semakin tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Revolusi mental juga perlu ditujukan kepada para birokrat dan penegak hukum. Integritas penegak hukum di Indonesia perlu dipertanyakan. Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum  memiliki kode etik. Sebagai standar moral kode etik hakim tentu wajib dijalankan. Kejadian ini menunjukkan oknum hakim belum melaksanakan kode etik profesinya. Kode etik profesi hakim bukanlah sesuatu yang datang dari luar. Itu mestinya terwujud dari penghayatan terhadap hukum itu sendiri. Kode etik harus dijunjung tinggi dengan penjiwaan atas Pancasila.
Hakim sebagai salah satu penegak hukum memiliki kedudukan istimewa. Di tangannya keputusan kebenaran dan keadilan itu ditentukan. Setiap keputusannya berorientasi kepada penegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Hakim mestinya tidak mudah tergoda dengan apapun. Saat menjalankan tanggungjawabnya, hakim harus objektif. Dengan begitu, hakim harus berdiri di atas kedua belah pihak yang memiliki perkara. Ini sebagai salah satu kode etik utama yang mesti dipegang oleh setiap hakim.
Meskipun demikian kondisinya  tetap dibutuhkan sebuah kebernian dan komitmen oleh semua elemen bangsa dan stekholder dalam penegakan hukum untuk mengembalikan hakikat hukum yang sebenarnya yaitu tetang lahirnya sebuah keadilan dari mereka yang senangtiasa mencari dan membutuhkan sebuah keadilan. Hal tersebut menjadi sebuah tuntutan untuk segera  dilaksanakan sebagai titah nurani untuk mewujdkan Indonesia yang lebih baik, namun apabila kondisi ini terus dibiarkan dengan tetap memberi ruang kepada para penjahat berdasi yaitu para koruptor maka impian negeri yang maju  berdikari dan mandiri hanya akan menjadi sebuah semboyan dan slogan yang tidak berarti. Rakyat hanya akan selalu disuguhkan dengan impian dan harapan yang tidak kunjung terealisasi.
Konon, di Tiongkok kuno orang menginginkan rasa damai dari kelompok Barbar utara, itu sebabnya mereka membangun tembok besar. Tembok itu begitu tinggi sehingga mereka sangat yakin tidak seorang pun yang bisa memanjatnya dan sangat tebal sehingga tidak mungkin hancur walau pun didobrak. Sejak tembok itu dibangun dalam seratus tahun pertama, setidaknya Tiongkok telah diserang tiga kali oleh musuh-musuhnya, namun tidak ada satu pun yang berhasil masuk karena temboknya yang tinggi, tebal dan kuat. Suatu ketika, musuh menyuap penjaga pintu gerbang perbatasan itu. Apa yang terjadi kemudian? Musuh berhasil masuk.  Orang Tiongkok berhasil membangun tembok batu yang kuat dan dapat diandalkan, tetapi gagal membangun integritas pada generasi berikutnya. Seandainya, penjaga pintu gerbang tembok itu memiliki integritas yang tinggi, ia tidak akan menerima uang suap itu yang tidak hanya menghancurkan dirinya tapi juga orang lain.  Betapa sering kita meremehkan dan memandang sebelah mata terhadap arti penting sebuah integritas. Padahal, walaupun ada pengorbanan dan harga yang harus dibayar demi sebuah integritas, akan lebih banyak risiko dan akibat fatal yang terjadi jika harus mengorbankan integritas. Bila kita tidak memperhatikan sikap dan tindakan, kenikmatan sesaat seringkali berujung pada akibat buruk yang berkepanjangan. Sepenggal cerita diatas menjadi sebuah deskripsi tentang pentinya sebuah integritas. Oleh karena itu supremasi hukum baru dapat  diimplementasikan manakala sebuah integritas  telah tertanam dalam nurani oleh mereka yang punya jiwa- jiwa idealisme  yang mengatasnamakan pejuang keadilan. Tuntutan  ini  bukan lagi sebuah tawaran namun sudah menjadi keharusan dan kewajiban bagi setiap penegak hukum dinegeri ini untuk melaksanakanya.
 Sepenggal ilustrasi tentang makna integritas diatas maka berujung pada kesimpulan saya bahwa kriteria integritas sebagai persyaratan pertama dalam memilih pimpinan, baru berikutnya menyusul syarat kapabilitas intelektual dan manajerial. Semakin banyak tipe manusia dengan integritas yang tinggi akan menentukan maju mundurnya suatu lembaga dan lebih luas lagi akan menentukan masa depan suatu Negara. Jika demikian halnya, saya jadi bertanya-tanya kalau Indonesia sampai saat ini masih berkutat dalam upaya  melepaskan diri dari jerat korupsi yang sedemikian sistemik, apakah ini ada kaitannya dengan integritas para pemegang jabatan Negara ya? Di antara begitu banyaknya pemimpin Negara di kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, siapa-siapa saja  yang menunjukkan seorang pemimpin yang berkarakter dan berintegritas tinggi sehingga mampu menumbuhkankan trust di hati banyak warga bangsa Indonesia?  Kalau mencari pemimpin yang berpendidikan tinggi , yang ahli atau pakar di bidangnya tentunya kita tidak akan kesulitan menemukannya. Indonesia berlimpah dengan sarjana. Magister, doctor, dan professor setiap tahun juga semakin bertambah jumlahnya. Namun, siapa pemimpin yang betul-betul berintegritas tentunya tidaklah sebanyak jumlah para pakar.
Sungguh celaka kalau ternyata pemimpin yang berintegritas itu sulit ditemukan, dan sebaliknya yang banyak justru tipe sebaliknya yakni tipe hipocricy . Jika begitu maka Indonesia sungguh-sungguh dalam ancaman bahaya.  Bahaya yang mengancam ini bukan main-main. Karena pemimpin yang tidak jujur, lebih mengutamakan kepentingan pribadi , kelompok dan golongan akan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Lembaga atau Negara  yang mengalami krisis  integritas akan mengalami kemerosotan akibat proses pembusukan dari dalam unsur-unsur organisasi atau Negara itu sendiri.

Minggu, 29 November 2015

What Do Teachers Mean by Good Citizenship?



What Do Teachers Mean by Good Citizenship?

This chapter discusses teacher perceptions on what constitutes being a good citizen. It will fall into three main parts: a very brief recapitulation of methodological considerations, an account of questionnaire findings relevant to teacher perceptions on what constitutes good citizenship, and a
much more substantial section highlighting the findings of the interview data. The quantitative and qualitative data convincingly reflect each other. Put very briefly, our data strongly suggests that for our teachers good citizens are identified as individuals who have a high level of concern for the welfare of others, who conduct themselves in a strongly moral and ethical manner, who are very conscious of their community obligations, and who participate in the community within which they live. They characteristically bring to their dealings with others both tolerance of others’ opinions and views and an acceptance of diversity within society. Among primary school
teachers there is little evidence of citizenship as directed to the political sphere. There is some evidence among secondary school teachers of citizenship as bearing upon matters of a more ostensibly political nature. But common to all our teachers is the sense that good citizenship is
primarily about meeting the obligations we stand under towards fellow members of a community.

IMPLEMENTASI PANCASILA DAN UUDRI 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN



IMPLEMENTASI PANCASILA DAN  UUDRI 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
Hasbullah S.Pd


PENDAHULUAN
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar Negara dan ideologi nasional,  merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara  Indonesia memiliki pemahaman  yang  sama  dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam kedudukan pancasila sebagai system ketatanegaraan indonesia.   Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak  kondusif  sehingga  kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis. Maka oleh karena itu Pancasila menjadi penting di penjadi pembahasan dalam era reformasi dan kontempoer.
A.          Kedudukan Pancasila dan  UUD 1945  dalam Ketatanegaraan

Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan  Republik Indonesia. Maka dengan demikian Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam  Pembukaan UUD 1945, maka  dengan kedudukan tersebut pancasila menjadi  tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun dan bagaimana pun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Republik  Indonesia  karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.
Selanjutnya lebih jauh  Pancasila  dapat dipandang  sebagai substansi esensial dari pada Pembukaan UUD 1945 karena  adalah  merupakan sumber dari segala sumber hukum republik Indonesia. Hal ini menjadi penting  yang  bagi bangsa Indonesia karena menjadi landasan dalam  mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila itu sendiri, artinya cara dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu hubungan  Pancasila  dengan  Isi UUD 1945 memiliki  kedudukan yang sangat penting dalam ketatanegaraan Indonesia. hubungan  dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1.      Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar negara Pancasila.
2.      Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. 

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
A.  Ditinjau dari isi pengertian yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1.  Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2.  Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
UUD itu ditentukan akan ada
Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai persyaratan
• Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
• Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)

B. Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.  Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.  Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.  Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar  
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
C. Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.  Maka dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa pancasila dan kedudukanya dalam system ketatanegaraan sangat urgen dan fundamental.
B.           Dinamika dan  Historis Implementasi Pancasila dalam Sejarah  Ketatanegaraan Indonesia

Sejak  dicetuskan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami  perkembangan  sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia.  Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan dari segi hukum. Maka lebih jelasnya tahapan perkembangan implementasi pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut
1.      Masa Orde Lama
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik  ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.
2.      Masa Orde Baru
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari Pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno.
Dilihat dari konteks zaman, upaya Soeharto tentang Pancasila, diliputi oleh paradigma yang esensinya adalah bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Istilah terkenal pada saat itu adalah stabilitas politik yang dinamis diikuti dengan trilogi pembangunan. Perincian pemahaman Pancasila itu sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan esensi selaras, serasi dan seimbang. Soeharto melakukan ijtihad politik dengan melakukan pemahaman Pancasila melalui apa yang disebut dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa
3.      Era Reformasi
Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya, disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan.
Kondisi nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme sempit( sebuah pandangan atau paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil, baik mengenai tradisi, adat-istiadat, kepercayaan, maupun segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan pertamanya.), munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafati negara, azas, paham negara.

C.    Problematika dan Disorientasi  Implementasi Pancasila  dan UUD 1945  Masa Kontemporer

Pelaksanaan  Pancasila pada  masa reformasi cenderung  meredup dan tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan.  Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia. hal tersebut sejalan dengan analisis Berger dalam  the capitalis revolution bahwa di era global kapitalisme yang berakar pada liberalisme akan mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi system internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa di dunia dan secara tidadak langsung  juga menentukan nasib social, politik dan juga hukum dinegara tersebut termasuk Indonesia. Maka kondisi ini membuat    Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di mana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan. Dalam perkembangan masyarakat yang secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka lakukan. Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat “kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.  Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.
Akan tetapi   di masa era reformasi, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Faktanya, Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan eksistensi  vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena setiap  rejim selalu menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter, dan hal inilah yang dapat menimbulkan gerakan reformasi seperti yang di sebutkan di bagian atas.  Nilai- nilai Pancasila telah mengalami reduksi dari berbagai aspek kehidupan bangsa baik aspek social, ekonomi, politik dan budaya. Hal tersebut dapat dilihat dari aspek –aspek kehidupan bangsa antara lain.
a.      Aspek ekonomi
Meskipun dasar  negara Indonesia adalah Pancasila, namun hal ini merupakan selogan belaka. Fakta yang sangat ironis, sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkeram sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter. Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi perselingkuhan sistem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian negara ini, baik oleh aktor eksternal yang dimotori  oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal yaitu pemerintah melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
b.      Bidang Politik
Pada hakikatnya penerapan sistem pemerintahan oleh suatu negara adalah gambaran dari sistem politik yang diterapkanya. Mengkaji  lebih jauh lagi tentang  sistem  politik  yang  pernah diterapkan di Indonesia maka akan sampai pada kesimpulan bahwa dalam menerapkan dan pengimplementasian  sistem  politik di Indonesia masih ditempuh dengan cara trial and error dengan dasar  pemikiran bahwa tidak ada landasan yang bersifat fundamental sebagai tempat landasan sistem politik itu diterapkan atau meskipun telah ada landasan yang bersifat fundamental sebagai landasan sistem politik yang diterapakan namun yang terjadi adalah kurangnya pemahaman penerapan sistem politik yang sesuai dengan landasan yang telah ditentukan. Asumsi dasar ini dapat dilihat dalam berbagai masalah yang timbul dari sistem politik yang diterpakan saat ini. diantaranya adalah Sistem multipartai yang Tidak Compatible dengan Sistem Presidensial Sistem partai  politik yang diterapakan di Indonesia  yaitu sistem multi partai yang berimplikasi pada  bertambahnya partai politik baru yang dibentuk yang tidak mempunyai visi yang utuh namun hanya merupakan usaha mendapatkan kepentingan politik dan kekuasaan.
 selain itu Sistem pemerintahan yang Bersifat Transaksional dalam Membangun Koaliasi dan Rendahnya Budaya politik  Para pelaku politik  seharusnya memperhatikan peranan budaya poltik,karena budaya politik mempunyai refleksi pada pelembagaan dan proses politik.sistem politik yang dilandasi oleh kebudayaan politik dapat dipahami dengan baik  apabila ditelaah lebih jauh sehingga akan tiba pada kesimpulan bahwa budaya politik dan struktur politik selalu bersifat dinamis dan berinteraksi dengan yang lainya (Rusadi 2004). Berbagai masalah dalam budaya politik yang muncul adalah akibat dari penerimaan dan penerapan budaya  politik dari luar yang cenderung dipaksakan kepada masyarakat dengan budaya politik yang berbeda.Selain itu landasan politik sebagai tolak ukur penerapan budaya politik seperti dikesampingkan dan pada ahirnya berimplikasi  pada munculnya berbagai problematika dalam sistem politik itu sendiri. Termasuk Aspek Sosial budaya yang terjadi disorientasi nilai dengan berbagai macam persoalan.
D.    Pancasila sebagai Wujud Modal Sosial Bangsa

 Modal sosial (social capital) bisa dikatakan sebagai kelompok individu atau grup yang digunakan untukmerealisasi kepentingan manusia. Kalau mau didefinisikan sebagai satu kata maka trust (kepercayaan)adalah kata yang bisa mempresentasikan kondisi tersebut (Konioko dan Woller, 1999). Sedangkan JamesColeman sebagaimana yang dikutip oleh Francis Fukuyama dalam bukunya Trust: The Social andCreation of Prosperity (1995) mendefinisikan modal sosial sebagai kemampuan masyarakat bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama di dalam berbagai kelompok organisasi.
Trust (kepercayaan) sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini dikarenakan kepercayaan bersifat fundamental. Bahkan dapat dikatakan kualitas relasi sosial terletak pada sejauhmana nilai fundamental itu mendapat perhatian. Ketika sebuah nilai kepercayaan itu hilang maka yang timbul adalah perpecahan yang sifatnya mendarah daging. Sangat jelas bahwa kepercayaan menyentuh sendi kehidupan yang paling mendasar dari sisi kemanusiaan baik sebagai makhluk individu maupunsebagai makhluk sosial.Sebagai bahan analisis yang menjadikan kepercayaan itu merupakan sebuah faktor utama dari pelaksanaan Pancasila, sebut saja 4 (empat) pilar kehidupan berbangsa. Antara lain Pancasila, UUD NRI1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar tersebut ibaratkan sebuah kepercayaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang rukun dan tanpa adanya sebuah keganjalan seperti konflik dan sebagainya.
 Namun sebuah fenomena dan kelangsungan dari perjalanan reformasi memberikan ruang bagi para masyarakat yang tidak mengerti akan hal tersebut,sehingga disini rawan terjadinya konflik di dalam masyarakat itu sendiri.Konflik yang sering terjadi di Indonesia merupakan konflik yang sebagian besar disebabkan karena krisismoral dan tidak bisa mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Sebagai konflik yang terjadi di Cengkareng, Bekasi, Jawa Barat yaitu bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Kasus Tolikara, aceh singkil. Sekilas kasus ini merupakan bentuk ketidakharmonisan antar umat beragama, haltersebut merupakan cermin lunturnya nilai-nilai dalam Pancasila. Sebagai dasar negara Pancasilamempunyai keunggulan dalam mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, yang mengandung maknasaling menghormati, menghargai, menjunjung tinggi kebersamaan, dan sebagainya justru kenyataannyaadalah sebaliknya. Paham fundamentalisme yang hadir di tengah-tengah kehidupan masyarakatIndonesia yang menyebabkan semua itu. Kerusuhan tersebut menyebabkan berbagai fasilitas umummenjadi rusak dan identitas bangsa sebagai negara yang menjunjung persatuan dan kesatuan sedikitdemi sedikit sudah mulai luntur. Hilangnya kepercayaan (trust) sebagai wujud modal sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan awal munculnya beberapa akibat adanya paham fundamentalis dan kapitalis di Indonesia. Adanya kebutuhan yang mendesak dan ketidakterbatasan masyarakat juga ikut serta dalam mewujudkansebuah konflik tersebut terjadi.
E.           Reorientasi  dan  Revitalisasi  Implementasi  Pancasila  sebagai  Paradigma Reformasi dan Ketatanegraan

Inti  semangat reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki. Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Reformasi  dengan Paradigma Pancasila idealnya harus mampu merealisasikan atau mengimplementasikan tiap nilai yang terkandung dalam  Setiap sila  yang mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
a.       Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia makhluk tuhan.
b.      Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia
c.       Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
d.      Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
e.       Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Reformasi sebagai bentuk upaya untuk menguatkan kembali nilai pancasila dan UUD 1945 mempunyai   Syarat-syarat yang harus dilakukan dalam mewujudkanya   sebagai langkah dalam mereorientasi dan menguatkan kembali nilai pancasila. Adapun  beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
a. Adanya suatu penyimpangan.
b. Berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu.
c. Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi.
d. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik
c. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dari ketentuan – kententuan tersebut maka reformasi yang dilakukan idealnya sudah dapat mengimplementasikan nilai- nilai pancasila dalam ketatanegaaraan. Maka dengan demikian tuntuntan reformasi dalam segala aspek  kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kaitanya dengan Pancasila  dapat terjabarkan sebagai berikut
a.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
b.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
c.       Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.        
d. Pancasila sebagai Paradigma  kehidupan sosial budaya
Aktualisasi Pancasila nilai  pancasila dalam kehidupan masyarakat  menjadi keharusan dan yang berarti betul-betul ada, terjadi, atau sesungguhnya, hakikatnya. Dimana pancasila memang sudah jelas berdiri di Negara Indonesia sebagai dasar Negara dan ideologi Negara. Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. 
Oleh karena itu yang harus dilakukan Indonesia sebagai bangsa yang daulat, maka Pancasila harus dimaknai secara proposional dan kontekstual. Proposional dan kontekstual dapat diartikan, Pancasila harus ditempatkan membumi pada realitas masyarakat dalam pendekatan kultural-doktinal-demokratis, dan bukan ditempatkan diatas menara gading yang elitis-doktrinal-otoriter. Pancasila harus dipandang dan dikonsolidasi secara proposional antara ortodoksi dan ortopraksis. Artinya, negara bangsa ini harus tetap menempatkan Pancasila tetap konsisten pada pemikiran para pendiri bangsa pada satu sisi, dan memiliki kemampuan adaptasi terhadap perkembangan dunia kontemporer pada sisi lainnya.

PENUTUP
Terlepas dari kelemahan masa lalu, tetapi sebagai konsensus dasar dari kemadirian bangsa ini Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan intoleransi yang parah atau segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan.
Di  masa    sekarang ini, jika ditinjau lebih cermat   keeksistensian pancasila sangatlah memburuk, Pancasila hanyalah terlihat  sebagai symbol Negara saja, mereka (baik masyarakat ataupun pemerintah) hanyalah mengerti bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, tetapi pada kenyataannya, ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak menghargai Pancasila itu sendiri,mereka tidak memerhatikan akan pentingnya Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara.












DAFTAR PUSTAKA

Darji darmodiharjo, Glosarium Sekitar Pancasila, Jakarta: Balai pustaka, 
H. Subandi Al-Marsudi. Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma reformasi,Jakarta:Rajagrafindo persada
Kaelan.2013. Negara Kebangsaan Pancasila (Kultur, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasi;  Paradigma Yogyakarta
 http://artikel-punya.blogspot.com/2011/01/nilai-nilai-pancasila-di-era-reformasi.html akses tgl 30/12/12