IMPLEMENTASI
PANCASILA DAN UUDRI 1945 DALAM SISTEM
KETATANEGARAAN
Hasbullah
S.Pd
PENDAHULUAN
Memahami peran Pancasila di era reformasi,
khususnya dalam konteks sebagai dasar Negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga
negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama
dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap
yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam kedudukan pancasila
sebagai system ketatanegaraan indonesia. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada
situasi yang tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan,
baik dalam wacana politis maupun akademis. Maka oleh karena itu Pancasila
menjadi penting di penjadi pembahasan dalam era reformasi dan kontempoer.
A.
Kedudukan Pancasila dan UUD 1945
dalam Ketatanegaraan
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur
seluruh struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Maka dengan demikian Pancasila mempunyai fungsi dan
kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur
penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan
inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan
bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, maka dengan kedudukan tersebut pancasila menjadi tidak bisa dirubah maupun diganti oleh
siapapun dan bagaimana pun, karena merubah ataupun mengganti berarti
membubarkan negara Republik Indonesia karena Pancasila merupakan fundamental
terbentuknya bangsa Indonesia.
Selanjutnya lebih jauh Pancasila dapat dipandang sebagai substansi esensial dari pada
Pembukaan UUD 1945 karena adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
republik Indonesia. Hal ini menjadi penting yang bagi bangsa Indonesia karena menjadi landasan
dalam mewujudkan cita-citanya sesuai
dengan Pancasila itu sendiri, artinya cara dan hasilnya tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu
hubungan Pancasila dengan Isi UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dalam
ketatanegaraan Indonesia. hubungan dapat
dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1.
Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana
alinea terakhir memuat Dasar negara Pancasila.
2.
Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73
pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat
dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
A. Ditinjau dari isi pengertian
yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari alinea pertama, kedua, dan
ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya
negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya
kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang
Tubuh UUD 1945.
2. Dari alenia keempat merupakan pernyataan
yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut
mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup
beberapa aspek :
UUD itu ditentukan akan ada
Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang
pembentukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai
persyaratan
• Negara Indonesia berbentuk Republik
yang berkedaulatan rakyat
• Ditetapkannya dasar kerokhanian
(Filsafat Negara Pancasila)
B. Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung
didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan
segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum
dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya.Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
C. Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai
kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan
demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal
UUD 1945. Maka dengan demikian menjadi sangat jelas
bahwa pancasila dan kedudukanya dalam system ketatanegaraan sangat urgen dan
fundamental.
B.
Dinamika dan
Historis Implementasi
Pancasila dalam Sejarah
Ketatanegaraan Indonesia
Sejak dicetuskan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18
Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa
Indonesia. Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan,
yaitu dari segi politik dan dari segi hukum. Maka lebih jelasnya tahapan
perkembangan implementasi pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut
1.
Masa Orde Lama
Pada masa Orde lama,
Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia
yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi
politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi
sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah
(inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian
bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila
diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat
3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode
1950-1959, dan periode 1959-1966.
2.
Masa Orde Baru
Orde
baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari
Pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin.
Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut.
Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan
kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena
internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno.
Dilihat
dari konteks zaman, upaya Soeharto tentang Pancasila, diliputi oleh paradigma
yang esensinya adalah bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung
rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Istilah terkenal pada saat itu adalah
stabilitas politik yang dinamis diikuti dengan trilogi pembangunan. Perincian
pemahaman Pancasila itu sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan
esensi selaras, serasi dan seimbang. Soeharto melakukan ijtihad politik dengan melakukan
pemahaman Pancasila melalui apa yang disebut dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa
3.
Era Reformasi
Seperti
juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde
Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya
mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai
dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas
untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan
lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun,
sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan
kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya,
disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu
kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat
primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan
antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa
menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan.
Kondisi
nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme
sempit( sebuah pandangan
atau paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil, baik mengenai
tradisi, adat-istiadat, kepercayaan, maupun segala sesuatu yang ada di dalam
lingkungan pertamanya.), munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran
menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafati
negara, azas, paham negara.
C. Problematika
dan Disorientasi Implementasi Pancasila dan UUD 1945
Masa Kontemporer
Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah penggunaan
Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya
globalisasi yang melanda Indonesia. hal tersebut sejalan dengan analisis Berger
dalam the capitalis revolution bahwa di era
global kapitalisme yang berakar pada liberalisme akan mengubah masyarakat satu
persatu dan menjadi system internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian
besar bangsa di dunia dan secara tidadak langsung juga menentukan nasib social, politik dan
juga hukum dinegara tersebut termasuk Indonesia. Maka kondisi ini membuat Masyarakat terbius akan kenikmatan
hedonisme yang dibawa oleh paham baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di
mana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan
bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang
perbedaan. Dalam perkembangan
masyarakat yang secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan Pancasila
sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka lakukan.
Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat
“kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga
masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya selalu
memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena
mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak
ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.
Akan tetapi di masa
era reformasi, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan
menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit
politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Faktanya,
Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan eksistensi vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita
ketahui, karena setiap rejim selalu
menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter, dan hal inilah yang
dapat menimbulkan gerakan reformasi seperti yang di sebutkan di bagian atas. Nilai- nilai Pancasila telah mengalami
reduksi dari berbagai aspek kehidupan bangsa baik aspek social, ekonomi,
politik dan budaya. Hal tersebut dapat dilihat dari aspek –aspek kehidupan
bangsa antara lain.
a.
Aspek ekonomi
Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun hal
ini merupakan selogan belaka. Fakta yang sangat ironis, sistem perekonomian
yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkeram
sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya
perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme
di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya
paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global
seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis
moneter. Dalam perjalanan
republik ini, bisa dikatakan telah terjadi perselingkuhan sistem ekonomi
nasional sehingga Pancasila sebagai dasar negara belum sepenuhnya menjiwai
sistem perekonomian negara ini, baik oleh aktor eksternal yang dimotori
oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal yaitu
pemerintah melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat neoliberal
dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
b.
Bidang Politik
Pada
hakikatnya penerapan sistem pemerintahan oleh suatu negara adalah gambaran dari sistem
politik yang diterapkanya. Mengkaji lebih jauh lagi tentang sistem
politik yang pernah diterapkan di Indonesia maka akan
sampai pada kesimpulan bahwa dalam menerapkan dan pengimplementasian sistem
politik di Indonesia masih ditempuh dengan cara trial and error dengan dasar
pemikiran bahwa tidak ada landasan yang bersifat fundamental sebagai
tempat landasan sistem politik itu diterapkan atau meskipun telah ada landasan
yang bersifat fundamental sebagai landasan sistem politik yang diterapakan
namun yang terjadi adalah kurangnya pemahaman penerapan sistem politik yang
sesuai dengan landasan yang telah ditentukan. Asumsi dasar ini dapat dilihat
dalam berbagai masalah yang timbul dari sistem politik yang diterpakan saat
ini. diantaranya adalah Sistem multipartai
yang Tidak Compatible
dengan Sistem Presidensial Sistem
partai politik yang diterapakan di
Indonesia yaitu sistem multi partai yang
berimplikasi pada bertambahnya partai
politik baru yang dibentuk yang tidak mempunyai visi yang utuh namun hanya
merupakan usaha mendapatkan kepentingan politik dan kekuasaan.
selain itu Sistem pemerintahan yang Bersifat Transaksional dalam Membangun Koaliasi
dan Rendahnya Budaya
politik Para pelaku politik seharusnya memperhatikan peranan budaya
poltik,karena budaya politik mempunyai refleksi pada pelembagaan dan proses
politik.sistem politik yang dilandasi oleh kebudayaan politik dapat dipahami
dengan baik apabila ditelaah lebih jauh
sehingga akan tiba pada kesimpulan bahwa budaya politik dan struktur politik
selalu bersifat dinamis dan berinteraksi dengan yang lainya (Rusadi 2004). Berbagai masalah dalam budaya politik
yang muncul adalah akibat dari penerimaan dan penerapan budaya politik dari luar yang cenderung dipaksakan
kepada masyarakat dengan budaya politik
yang berbeda.Selain
itu landasan politik sebagai tolak ukur penerapan budaya politik seperti
dikesampingkan dan pada ahirnya berimplikasi
pada munculnya berbagai problematika dalam sistem politik itu sendiri.
Termasuk Aspek Sosial budaya yang terjadi disorientasi nilai dengan berbagai macam
persoalan.
D. Pancasila sebagai Wujud Modal Sosial Bangsa
Modal sosial (social capital) bisa dikatakan sebagai
kelompok individu atau grup yang digunakan untukmerealisasi kepentingan
manusia. Kalau mau didefinisikan sebagai satu kata maka trust
(kepercayaan)adalah kata yang bisa mempresentasikan kondisi
tersebut (Konioko dan Woller, 1999). Sedangkan JamesColeman sebagaimana
yang dikutip oleh Francis Fukuyama dalam bukunya Trust: The Social andCreation
of Prosperity (1995) mendefinisikan modal sosial sebagai kemampuan masyarakat
bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama di dalam berbagai kelompok
organisasi.
Trust (kepercayaan) sangat diperlukan dalam kehidupan
bermasyarakat, hal ini dikarenakan kepercayaan bersifat fundamental. Bahkan
dapat dikatakan kualitas relasi sosial terletak pada sejauhmana nilai
fundamental itu mendapat perhatian. Ketika sebuah nilai kepercayaan itu hilang
maka yang timbul adalah perpecahan yang sifatnya mendarah daging. Sangat jelas
bahwa kepercayaan menyentuh sendi kehidupan yang paling mendasar dari sisi
kemanusiaan baik sebagai makhluk individu maupunsebagai makhluk sosial.Sebagai
bahan analisis yang menjadikan kepercayaan itu merupakan sebuah faktor utama
dari pelaksanaan Pancasila, sebut saja 4 (empat) pilar kehidupan berbangsa.
Antara lain Pancasila, UUD NRI1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar tersebut ibaratkan sebuah kepercayaan
untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang rukun dan tanpa adanya sebuah
keganjalan seperti konflik dan sebagainya.
Namun sebuah fenomena dan
kelangsungan dari perjalanan reformasi memberikan ruang bagi para masyarakat yang
tidak mengerti akan hal tersebut,sehingga disini rawan terjadinya konflik di
dalam masyarakat itu sendiri.Konflik yang sering terjadi di Indonesia merupakan
konflik yang sebagian besar disebabkan karena krisismoral dan tidak bisa
mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Sebagai
konflik yang terjadi di Cengkareng, Bekasi, Jawa Barat yaitu bentrokan antara
Front Pembela Islam (FPI) dengan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Kasus
Tolikara, aceh singkil. Sekilas kasus ini merupakan bentuk ketidakharmonisan
antar umat beragama, haltersebut merupakan cermin lunturnya nilai-nilai dalam
Pancasila. Sebagai dasar negara Pancasilamempunyai keunggulan dalam mengatur
kehidupan masyarakat Indonesia, yang mengandung maknasaling menghormati,
menghargai, menjunjung tinggi kebersamaan, dan sebagainya justru kenyataannyaadalah
sebaliknya. Paham fundamentalisme yang hadir di tengah-tengah kehidupan
masyarakatIndonesia yang menyebabkan semua itu. Kerusuhan tersebut menyebabkan
berbagai fasilitas umummenjadi rusak dan identitas bangsa sebagai negara yang
menjunjung persatuan dan kesatuan sedikitdemi sedikit sudah mulai luntur. Hilangnya
kepercayaan (trust) sebagai wujud modal sosial dalam kehidupan masyarakat
merupakan awal munculnya beberapa akibat adanya paham fundamentalis dan
kapitalis di Indonesia. Adanya kebutuhan yang mendesak dan ketidakterbatasan
masyarakat juga ikut serta dalam mewujudkansebuah konflik tersebut terjadi.
E.
Reorientasi dan Revitalisasi
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma Reformasi dan Ketatanegraan
Inti semangat reformasi adalah
memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau,
mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab
tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu
memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus
diperbaiki. Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan
masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang
demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat
Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru
dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai
paradigma ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola
pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai
landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak
langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang
terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari
warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus
berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila.
Reformasi dengan Paradigma
Pancasila idealnya harus mampu merealisasikan atau mengimplementasikan tiap
nilai yang terkandung dalam Setiap sila yang mempunyai nilai dalam paradigma
reformasi, yaitu:
a.
Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus
mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia makhluk tuhan.
b.
Reformasi yang berperikemanusiaan yang
adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral
kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat
dan martabat manusia
c.
Reformasi yang berdasarkan nilai
persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa
Indonesia sebagai satu kesatuan.
d.
Reformasi yang berakar pada asas
kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
e.
Reformasi yang bertujuan pada keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki
visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Reformasi sebagai
bentuk upaya untuk menguatkan kembali nilai pancasila dan UUD 1945 mempunyai Syarat-syarat yang harus dilakukan dalam
mewujudkanya sebagai langkah dalam
mereorientasi dan menguatkan kembali nilai pancasila. Adapun beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
a. Adanya suatu
penyimpangan.
b. Berdasar pada suatu
kerangka struktural tertentu.
c.
Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara
demokrasi.
d.
Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan
yang lebih baik
c.
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia
yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan
bangsa.
Dari
ketentuan – kententuan tersebut maka reformasi yang dilakukan idealnya sudah
dapat mengimplementasikan nilai- nilai pancasila dalam ketatanegaaraan. Maka
dengan demikian tuntuntan reformasi dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
kaitanya dengan Pancasila dapat
terjabarkan sebagai berikut
a.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi
akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah
merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan
kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap
peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh
para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum. Hal ini berdasarkan
pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya
kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan parah
selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun
penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan,
kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi
pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat
imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
b.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber nilai
system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan
dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan
masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa
Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Reformasi politik pada
dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara
maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan
menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan
reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi,
sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan
politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun
secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam
bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang
sering kita alami selama ini.
c.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi
Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi
yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan
prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan
sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis
dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai
Pancasila.
d. Pancasila
sebagai Paradigma kehidupan sosial
budaya
Aktualisasi Pancasila
nilai pancasila dalam kehidupan
masyarakat menjadi keharusan dan yang
berarti betul-betul ada, terjadi, atau sesungguhnya, hakikatnya. Dimana
pancasila memang sudah jelas berdiri di Negara Indonesia sebagai dasar Negara
dan ideologi Negara. Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai
Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga
negara mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa. Kelihatannya, yang
diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih
konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara.
Oleh karena itu yang harus dilakukan Indonesia
sebagai bangsa yang daulat, maka Pancasila harus dimaknai secara proposional
dan kontekstual. Proposional dan kontekstual dapat diartikan, Pancasila harus
ditempatkan membumi pada realitas masyarakat dalam pendekatan
kultural-doktinal-demokratis, dan bukan ditempatkan diatas menara gading yang
elitis-doktrinal-otoriter. Pancasila harus dipandang dan dikonsolidasi secara
proposional antara ortodoksi dan ortopraksis. Artinya, negara bangsa ini harus
tetap menempatkan Pancasila tetap konsisten pada pemikiran para pendiri bangsa
pada satu sisi, dan memiliki kemampuan adaptasi terhadap perkembangan dunia
kontemporer pada sisi lainnya.
PENUTUP
Terlepas dari
kelemahan masa lalu, tetapi sebagai konsensus dasar dari kemadirian bangsa ini
Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap
menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti
globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat
penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan
intoleransi yang parah atau segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih
rawan.
Di masa sekarang ini, jika ditinjau
lebih cermat keeksistensian pancasila sangatlah memburuk,
Pancasila hanyalah terlihat sebagai
symbol Negara saja, mereka (baik masyarakat ataupun pemerintah) hanyalah
mengerti bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, tetapi pada kenyataannya,
ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak menghargai Pancasila itu
sendiri,mereka tidak memerhatikan akan pentingnya Pancasila dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Darji
darmodiharjo, Glosarium
Sekitar Pancasila, Jakarta:
Balai pustaka,
H.
Subandi Al-Marsudi. Pancasila
dan UUD 1945 Dalam Paradigma reformasi,Jakarta:Rajagrafindo persada
Kaelan.2013. Negara Kebangsaan Pancasila (Kultur, Historis, Filosofis, Yuridis, dan
Aktualisasi; Paradigma Yogyakarta
http://artikel-punya.blogspot.com/2011/01/nilai-nilai-pancasila-di-era-reformasi.html
akses tgl 30/12/12