INTEGRITAS KUNCI SUPREMASI HUKUM
Integritas merupakan salah satu atribut terpenting atau kunci yang
harus dimiliki seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan
dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran,
prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang
berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Orang-orang yang memiliki
integritas mengatakan kebenaran, dan orang-orang itu memegang kata-kata
mereka. Mereka bertanggung-jawab atas tindakan-tindakan mereka di masa
lalu, mengakui kesalahan mereka dan mengoreksinya. Mereka mengetahui
hukum yang berlaku dalam negara mereka, industri mereka dan perusahaan
mereka – baik yang tersurat maupun yang tersirat – dan mentaatinya.
Mereka bermain untuk menang secara benar (bersih), seturut peraturan yang
berlaku. ”Berbagai survei dan studi kasus telah mengidentifikasikan
integritas atau kejujuran sebagai suatu karakteristik pribadi yang paling
dihasrati dalam diri seorang pemimpin.
Dari uraian
tersebut diatas semakin memperjelas bahwa Yang dimaksud dengan
integritas adalah konsistensi atau keteguhan yang tidak dapat tergoyahkan dalam
menjungjung nilai-nilai keyakinan dan prinsip. Atau Integritas merupakan konsep
yang menunjukan konsistensi atau keteguhan tindakan dengan nilai-nilai
dan prinsip. Jika pada etika integritas dapat diartikan sebagai kebenaran
dan kejujuran tindakan yang dilakukan seseorang. Di dalam dunia kerja
Integritas dapat diartikan sebagai konsisten dalam bertindak sesuai dengan kode
etik dan kebijakan tempat bekerja. Mempunyai pemahaman dan keinginan untuk
menyesuaikan diri dengan etika dan kebijakan tempat bekerja serta dapat
bertindak secara konsisten untuk melaksanakannya. Intergritas menjadi salah
satu elemen pada karakter yang mendasari timbulnya spengakuan sikap
profesional. Dapat menjadi kualitas yang melandasi timbulnya kepercayaan orang
lain dan menjadi patokan bagi anggota-anggota lain dalam menguji pegambilan suatu
keputusan dalam pekerjaan. Integritas mewajibkan seseorang dalam menjalankan
profesinya untuk slalu bersikap jujur, terus terang dan konsisten. Misalnya
seorang pemimpin harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sehingga
masyarakat jadi percaya, jadi tidak boleh mengutamakan keuntungan pribadi.
Dengan demikian
Integritas dibutuhkan oleh siapa saja, tidak hanya pemimpin namun juga
yang dipimpin. Orang-orang menginginkan jaminan bahwa pemimpin mereka dapat
dipercaya jika mereka harus menjadi pengikut-pengikutnya. Mereka merasa yakin
bahwa sang pemimpin memperhatikan kepentingan setiap anggota tim dan sang
pemimpin harus menaruh kepercayaan bahwa para anggota timnya melakukan tugas
tanggung-jawab mereka. Pemimpin dan yang dipimpin sama-sama ingin mengetahui
bahwa mereka akan menepati janji-janjinya dan tidak pernah luntur dalam
komitmennya. Orang yang hidup dengan integritas tidak akan mau dan mampu untuk
mematahkan kepercayaan dari mereka yang menaruh kepercayaan kepada dirinya.
Mereka senantiasa memilih yang benar dan berpihak kepada kebenaran. Ini adalah
tanda dari integritas seseorang. Mengatakan kebenaran secara bertanggung jawab,
bahkan ketika merasa tidak enak mengatakannya.
Selanjutnya
persoalan mengenai supremasi hukum dan
sebuah integritas,Perbincangan
mengenai hukum dan penegakan hukum di Indonesia adalah sama dengan
mempertautkan ke dua sisi normatif dan sisi empirik yang merupakan pasangan
replektif (membias) mulai dari proses pembuatan hukum, perwujudan serta
pelaksanaan fungsi hukum (penegakan hukum dan keadilan), dalam rangka merespon
kebutuhan masyarakat yang sedang membangun di segala bidang, dalam mencapai
tujuan hukum yakni mewujudkan keadilan, menciptakan kepastian hukum dan
memberikan kegunaan (kemanfaatan) bagi masyarakat.
Sorotan terhadap hukum dan penegakan
hukum bukanlah merupakan sosok yang baru di tanah air kita, dia begitu penting
untuk dibicarakan karena hal ini tidak saja merupakan tugas dan amanah
konstitusi (UUD 1945), tetapi lebih jauh di sisi lain ia juga merupakan tonggak
sekaligus benteng untuk tegaknya hukum dan keadilan. Hal ini berhubungan dengan
kelangsungan masa depan pencari keadilan di Indonesia
Sebagai negara hukum sebenarnya
prinsip-prinsip supremasi hukum harus sudah terlaksana semenjak UUD NRI Tahun
1945 dideklarasikan. Supremasi hukum mengandung makna bahwa (1) government
is under the law; (2) keberadaan kekuasaan kehakiman yang merdeka;
(3) ”access to justice” bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran
hukum baik oleh anggota masyarakat yang lain maupun oleh kekuasaan harus
terbuka luas; (4) hukum harus ditegakkan secara umum non diskriminatif, adil
dan pasti; prinsip-prinsip supremasi hukum menjadi sangat menonjol di era
reformasi atau demoratisasi saat ini, karena supremasi hukum merupakan
salah satu ”core values of
democracy”. Di satu pihak, supremasi hukum menjaga untuk
tidak terjadinya praktek-praktek ”abuse of power” kekuasaan, dan di
lain pihak supremasi hukum menjaga agar masyarakat dalam menjalankan hak-haknya
tidak terjerumus dalam anarchisme. Demokrasi, supremasi hukum dan
promosi serta perlindungan HAM merupakan prinsip-prinsip untuk menjalankan roda
pemerintahan secara beradab.
Maka
dengan demikian sejatinya sudah hampir tujuh puluh dua tahun telah
memulai yang namanya sebuah
reformasi, keinginan untuk memperoleh good governance and clean
government namun masih
jauh daripada harapan. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak
politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan
menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan
yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sebuah reformasi yang
diharapakan seakan hanya menjadi sebuah eutopia dan fatamorgana, pejuang-
pejuang hukum silih berganti untuk
membuktikan diri sebagai jargon pejuang keadilan namun tidak sedikit yang
justru berlabuh dibalik tirai besi. Pejuang keadilan yang benar- benar sejati
justru mereka tereliminasi dan terlempar oleh sebuah kriminalisasi dan kuatnya
hegemoni kekuasaan. Hal ini semakin mempertegas bahwa negeri tercinta yang kita
kenal dengan zamrut khatulistiwa ini sedang sakit dan krisis akan sebuah
integritas terhadap meraka yang memegang sebuah kekuasaan. Hukum diperjual
belikan oleh mereka yang memilki kepentingan. Para pejuang hukum pun banyak
yang tersandera oleh nikmatnya tawaran- tawaran materi yang ditopang oleh
kuatnya kehidupan matrealistik dan hedonistik. Pertanyaan yang harus menjadi
perhatian adalah bahwa sudah menjadi sebuah rahasia umum apakah orang yang hidup lurus, mesti kurus di
zaman ini? Atau Mungkin sebahagian berfikir secara sadar
bahwa integritasnya terhadap penegakan hukum telah saat ini menciptakan banyak
musuh.
Bangsa ini sedang mengalami krisis
moral dan karakter akut. Penangkapan terhadap penegak hukum yang terkena OTT
bukan kali ini saja. Ini membuktikan moral dan karakter penegak hukum kita
masih lemah. Hukum di Indonesia akan semakin tumpul ke atas dan runcing ke
bawah. Revolusi mental juga perlu ditujukan kepada para birokrat dan penegak
hukum. Integritas penegak hukum di Indonesia perlu dipertanyakan. Hakim sebagai salah satu aparat
penegak hukum memiliki kode etik. Sebagai standar moral kode etik hakim
tentu wajib dijalankan. Kejadian ini menunjukkan oknum hakim belum melaksanakan
kode etik profesinya. Kode etik profesi hakim bukanlah sesuatu yang datang dari
luar. Itu mestinya terwujud dari penghayatan terhadap hukum itu sendiri. Kode
etik harus dijunjung tinggi dengan penjiwaan atas Pancasila.
Hakim sebagai salah satu penegak
hukum memiliki kedudukan istimewa. Di tangannya keputusan kebenaran dan
keadilan itu ditentukan. Setiap keputusannya berorientasi kepada penegakkan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Hakim mestinya tidak mudah tergoda dengan
apapun. Saat menjalankan tanggungjawabnya, hakim harus objektif. Dengan begitu,
hakim harus berdiri di atas kedua belah pihak yang memiliki perkara. Ini
sebagai salah satu kode etik utama yang mesti dipegang oleh setiap hakim.
Meskipun
demikian kondisinya tetap dibutuhkan
sebuah kebernian dan komitmen oleh semua elemen bangsa dan stekholder dalam
penegakan hukum untuk mengembalikan hakikat hukum yang sebenarnya yaitu tetang
lahirnya sebuah keadilan dari mereka yang senangtiasa mencari dan membutuhkan
sebuah keadilan. Hal tersebut menjadi sebuah tuntutan untuk segera dilaksanakan sebagai titah nurani untuk
mewujdkan Indonesia yang lebih baik, namun apabila kondisi ini terus dibiarkan
dengan tetap memberi ruang kepada para penjahat berdasi yaitu para koruptor
maka impian negeri yang maju berdikari
dan mandiri hanya akan menjadi sebuah semboyan dan slogan yang tidak berarti.
Rakyat hanya akan selalu disuguhkan dengan impian dan harapan yang tidak
kunjung terealisasi.
Konon,
di Tiongkok kuno orang menginginkan rasa damai dari kelompok Barbar utara, itu
sebabnya mereka membangun tembok besar. Tembok itu begitu tinggi sehingga
mereka sangat yakin tidak seorang pun yang bisa memanjatnya dan sangat tebal
sehingga tidak mungkin hancur walau pun didobrak. Sejak tembok itu dibangun
dalam seratus tahun pertama, setidaknya Tiongkok telah diserang tiga kali oleh
musuh-musuhnya, namun tidak ada satu pun yang berhasil masuk karena temboknya
yang tinggi, tebal dan kuat. Suatu ketika, musuh menyuap penjaga pintu gerbang
perbatasan itu. Apa yang terjadi kemudian? Musuh berhasil masuk. Orang Tiongkok berhasil membangun tembok batu
yang kuat dan dapat diandalkan, tetapi gagal membangun integritas pada generasi
berikutnya. Seandainya, penjaga pintu gerbang tembok itu memiliki integritas
yang tinggi, ia tidak akan menerima uang suap itu yang tidak hanya
menghancurkan dirinya tapi juga orang lain. Betapa sering kita meremehkan dan memandang
sebelah mata terhadap arti penting sebuah integritas. Padahal, walaupun ada
pengorbanan dan harga yang harus dibayar demi sebuah integritas, akan lebih banyak
risiko dan akibat fatal yang terjadi jika harus mengorbankan integritas. Bila
kita tidak memperhatikan sikap dan tindakan, kenikmatan sesaat seringkali
berujung pada akibat buruk yang berkepanjangan. Sepenggal cerita diatas menjadi
sebuah deskripsi tentang pentinya sebuah integritas. Oleh karena itu supremasi
hukum baru dapat diimplementasikan
manakala sebuah integritas telah
tertanam dalam nurani oleh mereka yang punya jiwa- jiwa idealisme yang mengatasnamakan pejuang keadilan. Tuntutan ini bukan
lagi sebuah tawaran namun sudah menjadi keharusan dan kewajiban bagi setiap
penegak hukum dinegeri ini untuk melaksanakanya.
Sepenggal ilustrasi tentang makna integritas
diatas maka berujung pada kesimpulan saya bahwa kriteria integritas sebagai persyaratan pertama
dalam memilih pimpinan, baru berikutnya menyusul syarat kapabilitas intelektual
dan manajerial. Semakin banyak tipe manusia dengan integritas yang tinggi akan
menentukan maju mundurnya suatu lembaga dan lebih luas lagi akan menentukan
masa depan suatu Negara. Jika demikian halnya, saya jadi bertanya-tanya kalau
Indonesia sampai saat ini masih berkutat dalam upaya melepaskan diri dari
jerat korupsi yang sedemikian sistemik, apakah ini ada kaitannya dengan
integritas para pemegang jabatan Negara ya? Di antara begitu banyaknya pemimpin
Negara di kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, siapa-siapa saja
yang menunjukkan seorang pemimpin yang berkarakter dan berintegritas
tinggi sehingga mampu menumbuhkankan trust di hati banyak warga bangsa
Indonesia? Kalau mencari pemimpin yang berpendidikan tinggi , yang ahli
atau pakar di bidangnya tentunya kita tidak akan kesulitan menemukannya.
Indonesia berlimpah dengan sarjana. Magister, doctor, dan professor setiap
tahun juga semakin bertambah jumlahnya. Namun, siapa pemimpin yang betul-betul
berintegritas tentunya tidaklah sebanyak jumlah para pakar.
Sungguh celaka kalau ternyata
pemimpin yang berintegritas itu sulit ditemukan, dan sebaliknya yang banyak
justru tipe sebaliknya yakni tipe hipocricy . Jika begitu maka Indonesia
sungguh-sungguh dalam ancaman bahaya. Bahaya yang mengancam ini bukan
main-main. Karena pemimpin yang tidak jujur, lebih mengutamakan kepentingan
pribadi , kelompok dan golongan akan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai
tujuan. Lembaga atau Negara yang mengalami krisis integritas akan
mengalami kemerosotan akibat proses pembusukan dari dalam unsur-unsur
organisasi atau Negara itu sendiri.