Selasa, 11 Oktober 2016

my opini



 INTEGRITAS KUNCI SUPREMASI  HUKUM
Integritas merupakan salah satu atribut terpenting atau kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Orang-orang yang memiliki integritas  mengatakan kebenaran, dan orang-orang itu memegang kata-kata mereka.  Mereka bertanggung-jawab atas tindakan-tindakan mereka di masa lalu, mengakui  kesalahan mereka dan mengoreksinya. Mereka mengetahui hukum yang berlaku  dalam negara mereka, industri mereka dan perusahaan mereka – baik yang  tersurat maupun yang tersirat – dan mentaatinya. Mereka bermain untuk menang  secara benar (bersih), seturut peraturan yang berlaku. ”Berbagai survei dan studi  kasus telah mengidentifikasikan integritas atau kejujuran sebagai suatu  karakteristik pribadi yang paling dihasrati dalam diri seorang pemimpin.
Dari uraian tersebut diatas semakin memperjelas bahwa Yang dimaksud dengan integritas adalah konsistensi atau keteguhan yang tidak dapat tergoyahkan dalam menjungjung nilai-nilai keyakinan dan prinsip. Atau Integritas merupakan konsep yang menunjukan konsistensi atau keteguhan tindakan dengan nilai-nilai dan prinsip. Jika pada etika integritas dapat diartikan sebagai kebenaran dan kejujuran tindakan yang dilakukan seseorang. Di dalam dunia kerja Integritas dapat diartikan sebagai konsisten dalam bertindak sesuai dengan kode etik dan kebijakan tempat bekerja. Mempunyai pemahaman dan keinginan untuk menyesuaikan diri dengan etika dan kebijakan tempat bekerja serta dapat bertindak secara konsisten untuk melaksanakannya. Intergritas menjadi salah satu elemen pada karakter yang mendasari timbulnya spengakuan sikap profesional. Dapat menjadi kualitas yang melandasi timbulnya kepercayaan orang lain dan menjadi patokan bagi anggota-anggota lain dalam menguji pegambilan suatu keputusan dalam pekerjaan. Integritas mewajibkan seseorang dalam menjalankan profesinya untuk slalu bersikap jujur, terus terang dan konsisten. Misalnya seorang pemimpin harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat jadi percaya, jadi tidak boleh mengutamakan keuntungan pribadi.

Dengan demikian  Integritas dibutuhkan oleh siapa saja, tidak hanya pemimpin namun juga yang dipimpin. Orang-orang menginginkan jaminan bahwa pemimpin mereka dapat dipercaya jika mereka harus menjadi pengikut-pengikutnya. Mereka merasa yakin bahwa sang pemimpin memperhatikan kepentingan setiap anggota tim dan sang pemimpin harus menaruh kepercayaan bahwa para anggota timnya melakukan tugas tanggung-jawab mereka. Pemimpin dan yang dipimpin sama-sama ingin mengetahui bahwa mereka akan menepati janji-janjinya dan tidak pernah luntur dalam komitmennya. Orang yang hidup dengan integritas tidak akan mau dan mampu untuk mematahkan kepercayaan dari mereka yang menaruh kepercayaan kepada dirinya. Mereka senantiasa memilih yang benar dan berpihak kepada kebenaran. Ini adalah tanda dari integritas seseorang. Mengatakan kebenaran secara bertanggung jawab, bahkan ketika merasa tidak enak mengatakannya.
Selanjutnya persoalan mengenai  supremasi hukum dan sebuah integritas,Perbincangan mengenai hukum dan penegakan hukum di Indonesia adalah sama dengan mempertautkan ke dua sisi normatif dan sisi empirik yang merupakan pasangan replektif (membias) mulai dari proses pembuatan hukum, perwujudan serta pelaksanaan fungsi hukum (penegakan hukum dan keadilan), dalam rangka merespon kebutuhan masyarakat yang sedang membangun di segala bidang, dalam mencapai tujuan hukum yakni mewujudkan keadilan, menciptakan kepastian hukum dan memberikan kegunaan (kemanfaatan) bagi masyarakat. Sorotan terhadap hukum dan penegakan hukum bukanlah merupakan sosok yang baru di tanah air kita, dia begitu penting untuk dibicarakan karena hal ini tidak saja merupakan tugas dan amanah konstitusi (UUD 1945), tetapi lebih jauh di sisi lain ia juga merupakan tonggak sekaligus benteng untuk tegaknya hukum dan keadilan. Hal ini berhubungan dengan kelangsungan masa depan pencari keadilan di Indonesia
 Sebagai negara hukum sebenarnya prinsip-prinsip supremasi hukum harus sudah terlaksana semenjak UUD NRI Tahun 1945 dideklarasikan. Supremasi hukum mengandung makna bahwa (1) government is under the law; (2) keberadaan  kekuasaan kehakiman yang merdeka; (3) ”access to justice” bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran hukum baik oleh anggota masyarakat yang lain maupun oleh kekuasaan harus terbuka luas; (4) hukum harus ditegakkan secara umum non diskriminatif, adil dan pasti; prinsip-prinsip supremasi hukum menjadi sangat menonjol di era reformasi  atau demoratisasi saat ini, karena supremasi hukum merupakan salah satu ”core values of democracy”.  Di satu pihak, supremasi hukum menjaga untuk tidak terjadinya praktek-praktek ”abuse of power” kekuasaan, dan di lain pihak supremasi hukum menjaga agar masyarakat dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam anarchisme. Demokrasi, supremasi hukum dan promosi serta perlindungan HAM merupakan prinsip-prinsip untuk menjalankan roda pemerintahan secara beradab.
Maka dengan demikian sejatinya sudah  hampir  tujuh puluh dua  tahun telah  memulai yang namanya sebuah  reformasi, keinginan untuk memperoleh good governance and clean government  namun masih jauh daripada harapan. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sebuah reformasi yang diharapakan seakan hanya menjadi sebuah eutopia dan fatamorgana, pejuang- pejuang hukum  silih berganti untuk membuktikan diri sebagai jargon pejuang keadilan namun tidak sedikit yang justru berlabuh dibalik tirai besi. Pejuang keadilan yang benar- benar sejati justru mereka tereliminasi dan terlempar oleh sebuah kriminalisasi dan kuatnya hegemoni kekuasaan. Hal ini semakin mempertegas bahwa negeri tercinta yang kita kenal dengan zamrut khatulistiwa  ini sedang sakit dan krisis akan sebuah integritas terhadap meraka yang memegang sebuah kekuasaan. Hukum diperjual belikan oleh mereka yang memilki kepentingan. Para pejuang hukum pun banyak yang tersandera oleh nikmatnya tawaran- tawaran materi yang ditopang oleh kuatnya kehidupan matrealistik dan hedonistik. Pertanyaan yang harus menjadi perhatian adalah bahwa sudah menjadi sebuah rahasia umum  apakah orang yang hidup lurus, mesti kurus di zaman ini? Atau Mungkin sebahagian berfikir secara sadar bahwa integritasnya terhadap penegakan hukum telah saat ini menciptakan banyak musuh.
Bangsa ini sedang mengalami krisis moral dan karakter akut. Penangkapan terhadap penegak hukum yang terkena OTT bukan kali ini saja. Ini membuktikan moral dan karakter penegak hukum kita masih lemah. Hukum di Indonesia akan semakin tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Revolusi mental juga perlu ditujukan kepada para birokrat dan penegak hukum. Integritas penegak hukum di Indonesia perlu dipertanyakan. Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum  memiliki kode etik. Sebagai standar moral kode etik hakim tentu wajib dijalankan. Kejadian ini menunjukkan oknum hakim belum melaksanakan kode etik profesinya. Kode etik profesi hakim bukanlah sesuatu yang datang dari luar. Itu mestinya terwujud dari penghayatan terhadap hukum itu sendiri. Kode etik harus dijunjung tinggi dengan penjiwaan atas Pancasila.
Hakim sebagai salah satu penegak hukum memiliki kedudukan istimewa. Di tangannya keputusan kebenaran dan keadilan itu ditentukan. Setiap keputusannya berorientasi kepada penegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Hakim mestinya tidak mudah tergoda dengan apapun. Saat menjalankan tanggungjawabnya, hakim harus objektif. Dengan begitu, hakim harus berdiri di atas kedua belah pihak yang memiliki perkara. Ini sebagai salah satu kode etik utama yang mesti dipegang oleh setiap hakim.
Meskipun demikian kondisinya  tetap dibutuhkan sebuah kebernian dan komitmen oleh semua elemen bangsa dan stekholder dalam penegakan hukum untuk mengembalikan hakikat hukum yang sebenarnya yaitu tetang lahirnya sebuah keadilan dari mereka yang senangtiasa mencari dan membutuhkan sebuah keadilan. Hal tersebut menjadi sebuah tuntutan untuk segera  dilaksanakan sebagai titah nurani untuk mewujdkan Indonesia yang lebih baik, namun apabila kondisi ini terus dibiarkan dengan tetap memberi ruang kepada para penjahat berdasi yaitu para koruptor maka impian negeri yang maju  berdikari dan mandiri hanya akan menjadi sebuah semboyan dan slogan yang tidak berarti. Rakyat hanya akan selalu disuguhkan dengan impian dan harapan yang tidak kunjung terealisasi.
Konon, di Tiongkok kuno orang menginginkan rasa damai dari kelompok Barbar utara, itu sebabnya mereka membangun tembok besar. Tembok itu begitu tinggi sehingga mereka sangat yakin tidak seorang pun yang bisa memanjatnya dan sangat tebal sehingga tidak mungkin hancur walau pun didobrak. Sejak tembok itu dibangun dalam seratus tahun pertama, setidaknya Tiongkok telah diserang tiga kali oleh musuh-musuhnya, namun tidak ada satu pun yang berhasil masuk karena temboknya yang tinggi, tebal dan kuat. Suatu ketika, musuh menyuap penjaga pintu gerbang perbatasan itu. Apa yang terjadi kemudian? Musuh berhasil masuk.  Orang Tiongkok berhasil membangun tembok batu yang kuat dan dapat diandalkan, tetapi gagal membangun integritas pada generasi berikutnya. Seandainya, penjaga pintu gerbang tembok itu memiliki integritas yang tinggi, ia tidak akan menerima uang suap itu yang tidak hanya menghancurkan dirinya tapi juga orang lain.  Betapa sering kita meremehkan dan memandang sebelah mata terhadap arti penting sebuah integritas. Padahal, walaupun ada pengorbanan dan harga yang harus dibayar demi sebuah integritas, akan lebih banyak risiko dan akibat fatal yang terjadi jika harus mengorbankan integritas. Bila kita tidak memperhatikan sikap dan tindakan, kenikmatan sesaat seringkali berujung pada akibat buruk yang berkepanjangan. Sepenggal cerita diatas menjadi sebuah deskripsi tentang pentinya sebuah integritas. Oleh karena itu supremasi hukum baru dapat  diimplementasikan manakala sebuah integritas  telah tertanam dalam nurani oleh mereka yang punya jiwa- jiwa idealisme  yang mengatasnamakan pejuang keadilan. Tuntutan  ini  bukan lagi sebuah tawaran namun sudah menjadi keharusan dan kewajiban bagi setiap penegak hukum dinegeri ini untuk melaksanakanya.
 Sepenggal ilustrasi tentang makna integritas diatas maka berujung pada kesimpulan saya bahwa kriteria integritas sebagai persyaratan pertama dalam memilih pimpinan, baru berikutnya menyusul syarat kapabilitas intelektual dan manajerial. Semakin banyak tipe manusia dengan integritas yang tinggi akan menentukan maju mundurnya suatu lembaga dan lebih luas lagi akan menentukan masa depan suatu Negara. Jika demikian halnya, saya jadi bertanya-tanya kalau Indonesia sampai saat ini masih berkutat dalam upaya  melepaskan diri dari jerat korupsi yang sedemikian sistemik, apakah ini ada kaitannya dengan integritas para pemegang jabatan Negara ya? Di antara begitu banyaknya pemimpin Negara di kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, siapa-siapa saja  yang menunjukkan seorang pemimpin yang berkarakter dan berintegritas tinggi sehingga mampu menumbuhkankan trust di hati banyak warga bangsa Indonesia?  Kalau mencari pemimpin yang berpendidikan tinggi , yang ahli atau pakar di bidangnya tentunya kita tidak akan kesulitan menemukannya. Indonesia berlimpah dengan sarjana. Magister, doctor, dan professor setiap tahun juga semakin bertambah jumlahnya. Namun, siapa pemimpin yang betul-betul berintegritas tentunya tidaklah sebanyak jumlah para pakar.
Sungguh celaka kalau ternyata pemimpin yang berintegritas itu sulit ditemukan, dan sebaliknya yang banyak justru tipe sebaliknya yakni tipe hipocricy . Jika begitu maka Indonesia sungguh-sungguh dalam ancaman bahaya.  Bahaya yang mengancam ini bukan main-main. Karena pemimpin yang tidak jujur, lebih mengutamakan kepentingan pribadi , kelompok dan golongan akan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Lembaga atau Negara  yang mengalami krisis  integritas akan mengalami kemerosotan akibat proses pembusukan dari dalam unsur-unsur organisasi atau Negara itu sendiri.