Harmonisasi
Hukum dalam Mewujudkan Good Governance[1]
(Pemerintahan
yang Baik)[2]
Oleh
Usman
Pendahuluan
Dalam konsep Negara welvaartsstaat (Negara hukum modern)
tujuan dalam penyelenggaraan Negara orientasinya adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyrakat.dengan demikian kedudukan hukum sangat urgen karena
bukan saja berimplikasi pada terwujudnya keamanan dan ketertiban tetapi juga
bagaimana hukum dapat melindungi kepentingan dan hak setiap warga Negara.oleh
karena itu kedudukan hokum yang sangat penting harus menjadi perhatian utama
oleh Negara-negara di masa modern sehingga keadilan dan kehidupan masyrakat
yang aman,sejahtera dan sentosa dapat terwujud sesuai apa yang telah
terkonstruktur dalam UUD 1945. Berdasarkan
konstitusi Negara Republik Indonesia yang tercantum pada batang tubuh atau
pasal-pasal digambarkan secara eksplisit bahwa Negara Indonesia adalah Negara
hokum sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 “bahwa Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”maka dengan demikian penempatan hokum sebagai panglima atau yang
tertinggi adalah hal yang sangat penting.selain landasan berfikir tersebut yang
dapat memperkuat presepsi bahwa kedudukan hokum begitu penting juga dapat
dilihat dalam hukum positif Indonesia dalam hukum Pidana dengan adanya asas nullum delictum nula peona pravie lege
peonali asas legalitas yang diadopsi Negara kita dari belanda bahwa
asas tersebut mengisyratkan bahwa tiada
suatu perbutan yang dapat
dihukum kecuali telah ada hokum yang mengaturnya sebelum perbuatan itu dilakukan. Begitu
juga dalam hukum administrasi Negara dikenal dengan
istilah wetmatigheid van bestuur yang juga artinya adalah menyangkut asas legalitas maka
hal ini cukuplah jelas kedudukan dan fungsi hokum itu sendiri.
A.
Kondisi Hukum Masa Kontemporer
Seperti
yang dijelaskan sebelumnya bahwa hukum
memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam penyelenggaraan
Negara.maka dengan demikian sangatlah penting menelaah dan mengkaji
prospek dan kondisi hukum masa sekarang untuk dapat mengevaluasi
bagaimana penerapan dan aplikasi hokum di abad modern sekarang ini. Untuk mengantar pemahaman kita maka perlu melihat
fenomena yang menyangkut masalah hukum
yang secara factual kita diperhadapkan
setiap harinya. kerena dengan fakta-fakta tersebut akan mengantarkan kita pada pemahaman dasar pada kondisi hukum saat sekarang ini. menurut
Ferry kondisi hukum saat sekarang
ini hukum hanya tajam dikalangan atas dan
tumpul kebawah hal ini menjadikan supremasi hukum sulit
ditegakan dan berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan.selain itu pula masalah-masalah lain yang muncul
diantaranya
B. Penegakan
Supremasi Hukum
Masih Jauh dari
Harapan
Seperti
dijelaskan sebelumnya bahwa Penegakan
hukum (law enforcement) merupakan pondasi utama dalam kehidupan bernegara, guna terciptanya ketertiban dan ketentraman,
sehingga tidak heran jika banyak negara di dunia menjadikan
penegakan hukum sebagai prioritas kebijakan dan pembaharuan, termasuk Indonesia
yang ditandai dengan mulai berbenah dan dilengkapinya segala bentuk infrastuktur lembaga-lembaga baik itu
dalam lingkup kekuasaan eksekutif, yudikatif maupun lembaga-lembaga pengawas
independen yang bertugas melakukan pengawalan
terhadap terealisasinya jaminan penegakan hukum. Ketidak
percayaan masyarakat pada hukum Masyarakat berependapat hukum banyak merugikan
mereka, terlebih lagi soal materi sehingga
mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada
diputar balikan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum. Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak
terselesaikan secara tuntas karena para petinggi Negara yang terlibat di
dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masayarakat pun semakin merosot .. Konflik
yang terjadi disekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan
dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang
memperebutkan wilayah, atau ada salah satu
suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan.Mereka tidak mengindahkan
peraturan-peraturan kepemerintahan, Ini membuktikan masayarakat Indonesia yang tidak tertib hukum,
seharusnya masalah seperti maling sandal atau
ayam dapat ditangani oleh pihak yang
berwajib, bukan dihakimi secara seenakanya, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
selain itu Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan
Hukum untuk Kepentingan Pribadi Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga
Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk
kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk
meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan hakim yang
seharusnya bisa menjadi
penengah bagi kedua belah pihak yang sedang terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada banayknya
materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus
hukum tersebut.
Di
Indonesia Ketidak puasan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia ini
merupakan fakta dan data yang
ditunjukkan dari hasil survei terhadap masyarakat oleh Lembaga Survei Indonesia
(LSI) yang menyebutkan bahwa 56,0 persen publik menyatakan tidak puas dengan penegakan
hukum di Indonesia, hanya 29,8 persen menyatakan puas, sedangkan sisanya 14,2 persen
tidak menjawab. Mereka yang tak puas
terhadap penegakan hukum di Indonesia merata di semua segmen. Mereka yang tinggal di kota
maupun desa, berpendidikan tinggi maupun rendah, mereka yang berasal dari
ekonomi atas maupun ekonomi bawah. Namun demikian, mereka yang tinggal
di desa, berasal dari ekonomi bawah, dan berpendidikan rendah lebih
tak puas jika dibandingkan dengan mereka yang berada di
kota dan berpendidikan tinggi. Hal ini
disebabkan karena mereka yang berada di desa dan kelompok ekonomi bawah lebih
sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tidak adil jika berhadapan
dengan aparat hukum. Ketidak puasaan responden
terhadap penegakan hukum di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun yaitu 37,4 persen (Survei
LSI Januari2010), sebesar 41,2 persen (Oktober 2010), sebesar 50,3 persen
(September 2011), sebesar50,3 persen (Oktober 2012), dan terakhir 56,6 persen
(April 2013).Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia.
Mungkin yang tidak mendapat
sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang
yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan
sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana)
ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua kalilipat
dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga semakin
buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru
setelah berkenalan dengan narapidana
lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi
terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya
membuat “aturan” sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak
bintang lima keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada
dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi
masyarakat ( the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum
(diregardling the law), ketidak hormatan pada hukum (disrespecting).
Ketidak percayaan pada hokum (distrusting the law) serta adanya penyalah gunaan hukum (misuse of the law).
Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara
lain:
1.
Sistem
peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial,
2.
Belum
memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.
Inkonsistensi
dalam penegakan hokum,
4.
Masih adanya intervensi terhadap hokum,
5.
Lemahnya
perlindungan hukum terhadap masyarakat,
6.
Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap
penegakan hukum,
7.
Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hokum,
8.
Penegakan
hukum yang diskriminatif
Penegakan hukum di Indonesia saat sekarang ini dapat kita lihat bahwa sebagian besar hanya
berpihak kepada mereka yang mempunyai modal besar hal ini menujukan betapa
rapuhnya penegakan hukum dalam mengimplementasikan nilai-nilai hukum yang
berorientasi pada keadilan.Dengan demikian supremasi hukum menjadi tidak dapat
diwujudkan dengansemestinya.
9.
Sumber
Daya Manusia Penegak hukum yang masih sangat rendah
Rendahnya sumber
daya manusia penegak hukum
juga menjadi hal yang sangat penting dibicarakan oleh dunia hukum masa
kini banyak sorotan kepada penegak hukum yang seharusnya menegakan hukum justru
mereka yang melakukan pelanggaran hukum.Kondisi seperti ini berdampak kepada
semakin lemahnya hukum karena para penegak hukum yang seharusnya memiliki
Integritas dan komitmen menegakan hukum justru melakukan pelanggaran dari hukum
itu sendiri.
10.
Kurangya
kesadaran hukum dalam masyarakat
Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan
akibat dari rendahnya integritas dari penegakan hukum sehingga masyrakat memiliki kemerosotan dalam
memahami pentingnya kesadaran hukum dalam memwujudkan pemerintahan yang baik.
C. Harmonisasi Hukum Berorentasi pada Good Governance
Harmonisasi hukum diartikan sebagai
upaya atau proses penyesuaian asas dan sistem hukum, agar terwujud
kesederhanaan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai
suatu proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal
yang bertentangan dan kejanggalan di antara norma-norma hukum di dalam
peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan
nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan
konsisten, serta taat asas.Langkah sistemik harmonisasi hukum nasional,
bertumpu pada paradigma Pancasila dan UUD 1945 yang melahirkan sistem
ketatanegaraan dengan dua asas fundamental, asas demokrasi dan asas negara
hukum yang diidealkan mewujudkan sistem hukum nasional dengan tiga komponen,
yaitu substansi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya, dan budaya hukum.
Langkah sistemik tersebut di satu sisi dapat dijabarkan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan dan di sisi lain
diimplementasikan dalam rangka penegakan hukum.Melalui harmonisasi hukum, akan
terbentuk sistem hukum yang mengakomodir tuntutan akan
kepastian hukum dan terwujudnya keadilan. Begitu pula dalam hal penegakan
hukum, harmonisasi hukum akan dapat menghindari tumpang tindih bagi badan
peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman, dengan badan-badan pemerintah
yang diberi wewenang melakukan fungsi peradilan menurut peraturan
perundang-undangan. Konsep Reformasi Hukum Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk
tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum
yang telah digagasoleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum
perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang
berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan
keputusan oleh aparatur negara.
1.
Adanya
lembaga pengadilan yang
independen, bebas dan tidak memihak.
2.
Aparatur
penegak hukum yang
professional,
3.
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip
keadilan,
4.
Pemajuan dan perlindungan HAM,
5.
Partisipasi public,
6.
Mekanisme control yang efektif.
7.
Penataan
kembali struktur dan lembaga-lembaga hokum yang
ada termasuk sumber daya
manusianya yang berkualitas,
8.
Perumusan
kembali hokum yang
berkeadilan,
9.
Peningkatan penegakkan hukum dengan
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum,
10.
Pengikut sertaan rakyat
dalam penegakkan hokum,
11.
Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat terhadap hukum,
Penegak
hukum seharusnya
berjalan tidak semata melihat
fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya
kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan.Hakim diwajibkan mencari
dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus
diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu
sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk
mewujudkan keadilan materiil.
DAFTAR
PUSTAKA
HR,Ridwan.2013.Hukum Administrasi Negara.Jakarta.Rajawali
pers
Ridwan,Juniarso
dan achmad sodik.2012.Hukum Administrasi
Negar dan Kebijakan Pelayanan Publik.Bandung.nuansa
Tim
Permata Press.2011.UUD 1945 Amandemen
I,II,II dan IV.jakarta.Permata press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar