Senin, 26 Oktober 2015

Harmonisasi Hukum dalam Mewujudkan Good Governance



Harmonisasi Hukum dalam Mewujudkan Good Governance[1]
(Pemerintahan yang Baik)[2]
Oleh
Usman
Pendahuluan
          Dalam konsep Negara welvaartsstaat (Negara hukum modern) tujuan dalam penyelenggaraan Negara orientasinya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyrakat.dengan demikian kedudukan hukum sangat urgen karena bukan saja berimplikasi pada terwujudnya keamanan dan ketertiban tetapi juga bagaimana hukum dapat melindungi kepentingan dan hak setiap warga Negara.oleh karena itu kedudukan hokum yang sangat penting harus menjadi perhatian utama oleh Negara-negara di masa modern sehingga keadilan dan kehidupan masyrakat yang aman,sejahtera dan sentosa dapat terwujud sesuai apa yang telah terkonstruktur dalam UUD 1945.      Berdasarkan konstitusi Negara Republik Indonesia yang tercantum pada batang tubuh atau pasal-pasal digambarkan secara eksplisit bahwa Negara Indonesia adalah Negara hokum sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 “bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum”maka dengan demikian penempatan hokum sebagai panglima atau yang tertinggi adalah hal yang sangat penting.selain landasan berfikir tersebut yang dapat memperkuat presepsi bahwa kedudukan hokum begitu penting juga dapat dilihat dalam hukum positif Indonesia dalam hukum Pidana dengan adanya asas nullum delictum nula peona pravie lege peonali  asas legalitas  yang diadopsi Negara kita dari belanda bahwa asas tersebut  mengisyratkan  bahwa  tiada  suatu  perbutan  yang  dapat dihukum kecuali telah ada  hokum  yang  mengaturnya sebelum perbuatan itu dilakukan. Begitu  juga dalam  hukum administrasi Negara dikenal dengan istilah wetmatigheid van bestuur  yang  juga  artinya adalah menyangkut asas legalitas maka hal ini cukuplah  jelas  kedudukan dan  fungsi hokum itu sendiri.
A.   Kondisi Hukum Masa Kontemporer
Seperti yang dijelaskan sebelumnya  bahwa hukum memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara.maka dengan demikian  sangatlah  penting  menelaah  dan  mengkaji  prospek dan kondisi hukum masa sekarang untuk dapat mengevaluasi bagaimana penerapan dan aplikasi  hokum  di abad  modern  sekarang  ini. Untuk  mengantar  pemahaman kita  maka  perlu  melihat  fenomena yang menyangkut masalah hukum yang secara  factual kita diperhadapkan setiap harinya. kerena dengan fakta-fakta tersebut  akan  mengantarkan  kita  pada pemahaman dasar pada kondisi hukum saat  sekarang  ini.  menurut  Ferry  kondisi hukum  saat  sekarang ini hukum hanya  tajam  dikalangan  atas  dan  tumpul  kebawah  hal ini menjadikan supremasi hukum sulit ditegakan dan berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan.selain itu pula masalah-masalah lain yang muncul diantaranya
B.   Penegakan Supremasi Hukum  Masih Jauh dari Harapan
Seperti dijelaskan  sebelumnya  bahwa  Penegakan hukum (law enforcement) merupakan pondasi utama dalam kehidupan  bernegara, guna terciptanya  ketertiban  dan  ketentraman, sehingga  tidak  heran  jika banyak negara di dunia menjadikan penegakan hukum sebagai prioritas kebijakan dan pembaharuan, termasuk Indonesia yang ditandai dengan mulai berbenah dan dilengkapinya  segala  bentuk infrastuktur lembaga-lembaga baik itu dalam lingkup kekuasaan eksekutif, yudikatif maupun lembaga-lembaga pengawas independen yang bertugas melakukan  pengawalan  terhadap  terealisasinya  jaminan penegakan hukum. Ketidak percayaan masyarakat pada hukum Masyarakat  berependapat hukum  banyak  merugikan mereka, terlebih lagi soal materi  sehingga  mereka  berusaha untuk  menghindarinya. Karena mereka percaya  bahwa uanglah yang  berbicara, dan dapat meringankan  hukuman mereka, fakta-fakta  yang  ada diputar  balikan dengan  materi yang siap diberikan untuk penegak  hukum. Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi Negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap  agar kasus  ini tidak terungkap, akibatnya  kepercayaan  masayarakat pun semakin merosot .. Konflik yang terjadi disekelompok masyarakat di Indonesia banyak  yang  diselesaikan  dengan  kekerasan, seperti kasus  tawuran  antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan  wilayah, atau  ada  salah  satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan.Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan,  Ini  membuktikan  masayarakat Indonesia yang tidak tertib hukum, seharusnya  masalah  seperti  maling  sandal  atau ayam dapat ditangani oleh  pihak yang berwajib, bukan dihakimi secara seenakanya, bahkan dapat menghilangkan  nyawa  seseorang. selain itu Pemanfaatan Inkonsistensi  Penegakan  Hukum  untuk  Kepentingan  Pribadi Dari  beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap  polisi  ataupun  hakim  untuk  meringankan  terdakwa, sedangkan  polisi dan  hakim  yang  seharusnya  bisa  menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang  terlibat  kasus hukum bisa jadi lebih condong  pada  banayknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hukum tersebut.
Di Indonesia Ketidak puasan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia ini merupakan fakta dan data  yang ditunjukkan dari hasil survei terhadap masyarakat oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebutkan bahwa 56,0 persen publik menyatakan tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, hanya 29,8 persen menyatakan puas, sedangkan sisanya 14,2 persen tidak menjawab. Mereka  yang  tak  puas terhadap  penegakan  hukum  di Indonesia merata  di semua segmen. Mereka yang tinggal di kota maupun desa, berpendidikan tinggi maupun rendah, mereka yang berasal dari ekonomi atas maupun  ekonomi  bawah. Namun  demikian, mereka  yang  tinggal di desa, berasal dari ekonomi  bawah, dan  berpendidikan  rendah  lebih tak puas jika dibandingkan  dengan  mereka  yang  berada  di kota dan  berpendidikan tinggi. Hal ini disebabkan karena mereka yang berada di desa dan kelompok ekonomi bawah lebih sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tidak adil jika berhadapan dengan aparat hukum. Ketidak puasaan  responden terhadap penegakan  hukum  di Indonesia  cenderung  meningkat  dari tahun ke tahun yaitu 37,4 persen (Survei LSI Januari2010), sebesar 41,2 persen (Oktober 2010), sebesar 50,3 persen (September 2011), sebesar50,3 persen (Oktober 2012), dan terakhir 56,6 persen (April 2013).Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin  yang  tidak  mendapat sorotan  adalah  lembaga  pemasyarakatan  karena tidak  banyak  orang  yang  mengamatinya. Tetapi lembaga ini  sebenarnya juga tidak dapat dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan  sifat para warga  binaan  (terpidana)  ternyata  tidak  dapat  menjalankan  tugasnya  dengan baik. Jumlah narapidana yang  melebihi  dua  kalilipat  dari  kapasitasnya  menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak  pidana  baru  setelah  berkenalan  dengan  narapidana  lainnya. Tentunya  ini jauh dari konsep  pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan  untuk  merehabilitasi  terpidana. Bahkan  fakta  yang  ada  hari  ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut  menjadi  hotel  bak  bintang  lima  keprihatinan  yang  mendalam  tentunya melihat reformasi hukum yang  masih  berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi  akhir-akhir  ini  merupakan  ketiadaan  keadilan  yang  dipersepsi masyarakat (  the absence of justice). Ketiadaan  keadilan  ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidak hormatan pada hukum (disrespecting).
Ketidak percayaan  pada  hokum  (distrusting the law) serta  adanya  penyalah gunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang  layak  dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1.     Sistem peradilan  yang  dipandang  kurang independen dan imparsial,
2.     Belum memadainya  perangkat  hukum yang mencerminkan keadilan social
3.     Inkonsistensi dalam penegakan hokum,
4.      Masih adanya intervensi terhadap hokum,
5.     Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat,
6.      Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum,
7.      Belum meratanya tingkat  keprofesionalan  para  penegak  hokum,
8.     Penegakan hukum yang diskriminatif
Penegakan hukum di Indonesia saat sekarang ini  dapat kita lihat bahwa sebagian besar hanya berpihak kepada mereka yang mempunyai modal besar hal ini menujukan betapa rapuhnya penegakan hukum dalam mengimplementasikan nilai-nilai hukum yang berorientasi pada keadilan.Dengan demikian supremasi hukum menjadi tidak dapat diwujudkan dengansemestinya.
9.     Sumber Daya Manusia Penegak hukum yang masih sangat rendah
Rendahnya  sumber daya manusia  penegak  hukum  juga menjadi hal yang sangat penting dibicarakan oleh dunia hukum masa kini banyak sorotan kepada penegak hukum yang seharusnya menegakan hukum justru mereka yang melakukan pelanggaran hukum.Kondisi seperti ini berdampak kepada semakin lemahnya hukum karena para penegak hukum yang seharusnya memiliki Integritas dan komitmen menegakan hukum justru melakukan pelanggaran dari hukum itu sendiri.
10.                        Kurangya kesadaran hukum dalam masyarakat
Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan akibat dari rendahnya integritas dari penegakan hukum  sehingga masyrakat memiliki kemerosotan dalam memahami pentingnya kesadaran hukum dalam memwujudkan  pemerintahan yang baik.
C.    Harmonisasi  Hukum Berorentasi pada  Good Governance
Harmonisasi hukum diartikan sebagai upaya atau proses penyesuaian asas dan sistem hukum, agar terwujud kesederhanaan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan di antara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten, serta taat asas.Langkah sistemik harmonisasi hukum nasional, bertumpu pada paradigma Pancasila dan UUD 1945 yang melahirkan sistem ketatanegaraan dengan dua asas fundamental, asas demokrasi dan asas negara hukum yang diidealkan mewujudkan sistem hukum nasional dengan tiga komponen, yaitu substansi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya, dan budaya hukum. Langkah sistemik tersebut di satu sisi dapat dijabarkan dalam harmonisasi  peraturan perundang-undangan dan di sisi lain diimplementasikan dalam rangka penegakan hukum.Melalui harmonisasi hukum, akan terbentuk  sistem hukum yang mengakomodir tuntutan akan kepastian hukum dan terwujudnya keadilan. Begitu pula dalam hal penegakan hukum, harmonisasi hukum akan dapat menghindari tumpang tindih bagi badan peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman, dengan badan-badan pemerintah yang diberi wewenang melakukan fungsi peradilan menurut peraturan perundang-undangan. Konsep Reformasi Hukum Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagasoleh bangsa ini. Kegiatan reformasi  Hukum  perlu  dilakukan  dalam rangka mencapai supremasi  hukum yang  berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain: Penggunaan  hukum  yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur  negara.
1.     Adanya  lembaga  pengadilan  yang  independen, bebas dan  tidak  memihak.
2.     Aparatur  penegak  hukum  yang  professional,
3.     Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan,
4.     Pemajuan dan perlindungan HAM,
5.      Partisipasi public,
6.     Mekanisme control yang efektif.
7.     Penataan  kembali  struktur  dan lembaga-lembaga hokum  yang  ada  termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas,
8.      Perumusan  kembali  hokum  yang  berkeadilan,
9.     Peningkatan penegakkan hukum  dengan  menyelesaikan  kasus-kasus  pelanggaran hukum,
10.                        Pengikut sertaan  rakyat  dalam penegakkan hokum,
11.                         Pendidikan publik untuk meningkatkan  pemahaman  masyarakat  terhadap  hukum,
 Penegak  hukum  seharusnya  berjalan  tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam  memberikan keputusan.Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil.











DAFTAR PUSTAKA
HR,Ridwan.2013.Hukum Administrasi Negara.Jakarta.Rajawali pers
Ridwan,Juniarso dan achmad sodik.2012.Hukum Administrasi Negar dan Kebijakan Pelayanan Publik.Bandung.nuansa
Tim Permata Press.2011.UUD 1945 Amandemen I,II,II dan IV.jakarta.Permata press



[1] Makalah ini disajikan dalam seminar pembelajaran Pkn
[2] Mahasiswa prodi PPKn FKIP UHO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar